Kamis, 29 Maret 2012

Akibat kelalaian Debitur


Akibat kelalaian  debitur
1. Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur
 (Ganti Rugi ), menurut pasal 1243 KUHPerdata maka,
n      Biaya yaitu :  Segala pengeluaran atau perongkosan
                         nyata-nyata telah dikeluarkan oleh satu
                         pihak
n      Kerugian yi :  Kerugian karena kerusakan barang- 
                          barang kepunyaan kreditur yang
                          berakibat dari kelalaian debitur.
n      Bunga yaitu :  Kerugian yang berupa kehilangan
                          keuntungan yang sudah dibayarkan oleh
                          kreditur.
2. Pembatalan perjanjian
n      Menurut pasal 1266 KUH Per membawa kedua pihak kembali seperti keadaan semula sebelum perjanjian diadakan, jadi perjanjian ini ditiadakan.
3. Peralihan resiko
n      Menurut pasal 1460 KUH Per Resiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa diluar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang-barang yang terjadi obyek perjanjian.
4. Membayar biaya perkara
n      Menurut pasal 181 HIR bahwa pihak yang dikalahkan wajib membayar biaya perkara.
Menurut pasal 1276 KUH Per, kreditur dapat menuntut:
n      Pemenuhan perjanjian
n      Pemenuhan perjanjian disertai ganti rugi
n      Ganti rugi
n      Pembatalan perjanjian
n      Pembatalan perjanjian ditambah ganti rugi


SYARAT-SYARAT SYAHNYA SUATU PERJANJIAN

SYARAT-SYARAT SYAHNYA SUATU PERJANJIAN
Ada 4 syarat yaitu : (pasal 1320 KUHPer)
Syarat Subyektif :
1. Sepakat untuk mengikatkan dirinya;
2. Cakap untuk membuat suatu perjanjian;
Syarat Obyektif :
3. Mengenai suatu hal tertentu;
4. Suatu sebab yang halal.

Orang yang tidak cakap
Orang –orang yang belum dewasa
Mereka yang ditaruh dibawah pengampuan
Mereka yang telah dinyatakan pailit;
Orang yang hilang ingatan.

Rabu, 28 Maret 2012

Menyusun Kontrak


Menyusun Kontrak
Struktur Isi Kontrak

 Judul Kontrak

Judul Kontrak sedikit berbeda dengan judul novel: mengindahkan gambaran hukum yang tegas dan formal, runut dan struktural, selaras dengan hubungan hukumnya itu sendiri, serta konsisten dengan seluruh isi bangunan kontrak.

Pembukaan: Tempat dan Waktu Pembuatan Kontrak

Tempat dan Waktu dibuatnya kontrak memang bukan merupakan syarat sahnya kontrak – sehingga ketiadaan penyebutan Tempat  dan Waktu tidak membuat kontrak itu menjadi tidak sah. Namun karena fungsinya untuk mengatur hubungan sekaligus sebagai alat bukti, maka demi ketegasan dan kepastian hukum sebaiknya kontrak juga menerangkan Tempat dan Waktu dibuatnya kontrak itu.

Subyek Hukum Kontrak

Subyek hukum kontrak merupakan PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA (komparisi) yang saling berjanji – yang biasanya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK.

Latar Belakang Kontrak

Dalam latar belakang kontrak dijelaskan secara resmi latar belakang mengapa diadakannya kontrak – bahwa suatu kontrak “hutang-piutang” bisa saja muncul dari transaksi jual-beli mobil yang cicilannya macet. Recital berisi klaim-klaim yang menjelaskan keadaan hukum sebelum terjadinya kontrak, sehingga keadaan tersebut bermuara pada kontrak yang akan ditandatangani.

Bentuk Hubungan Hukum

Pasal ini menegaskan inti dari bentuk hubungan hukum PARA PIHAK – apakah bentuknya hubungan jual-beli, sewa menyewa, atau hanya pinjam meminjam biasa.

Hak Dan Kewajiban PARA PIHAK

Bagian ini pada prinsipnya merinci lebih lanjut hak dan kewajiban utama PARA PIHAK yang muncul dari pasal tentang “Bentuk Hubungan Hukum” – menegaskan kembali hak dan kewajiban utama yang menjadi substansi kontrak.

Pelaksanaan Hak dan Kewajiban

Bagian Pelaksanaan Hak dan Kewajiban mengatur tentang bagaimana teknis pelaksanaan “Bentuk Hubungan Hukum” yang telah ditegaskan dalam pasal-pasal sebelumnya – bagaimana tata cara penyerahan mobil dan pembayaran harganya.

Force Majeur

Force Majeur atau keadaan memaksa (overmacht) merupakan keadaan dimana PARA PIHAK tidak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya karena disebabkan oleh suatu kejadian yang berada diluar kekuasaan PARA PIHAK untuk menanggulanginya, misalnya, bencana alam – gempa bumi, tsunami, banjir, tanah longsor – kebakaran, perang, huru-hara, pemberontakan, wabah penyakit, tindakan pemerintah dibidang keuangan, dan lain-lain.

Addendum

Addendum merupakan ketentuan tambahan dari suatu kontrak yang merubah atau merinci lebih lanjut isi kontrak tersebut. Umumnya addendum lahir karena adanya kebutuhan dari PARA PIHAK dalam melaksanakan kontrak, misalnya kebutuhan untuk merinci lebih lanjut nilai belanja dari suatu proyek pembangunan jalan tol. PARA PIHAK melakukan musyawarah lebih lanjut tentang suatu bagian dari isi kontrak, lalu kesepakatnnya dituangkan kedalam sebuah addendum. Secara fisik addendum terpisah dari kontrak utamanya, tapi secara hukum suatu addendum melekat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kontrak utama.

Penyelesaian Perselisihan

Dalam pasal-pasal kontrak, PARA PIHAK dapat mempertegas tata cara penyelesaian perselisihan dengan lebih spesifik dan alternatif, dengan pertimbangan misalnya efektivitas dan efisiensi (penyelesaian secara rahasia, sederhana, cepat, dan biaya murah). PARA PIHAK dapat terlebih dahulu menyelesaikannya secara kekeluargaan melalui musyawarah (negosiasi), lalu meningkat pada mediasi, dan silahkan pilih arbitrase atau pengadilan jika memang PARA PIHAK telah benar-benar buntu.

Berakhirnya Kontrak

Karena kontrak merupakan sumber perikatan, maka dengan berakhirnya kontrak berakhir pula perikatannya. Dalam praktek, berakhirnya suatu kontrak dapat terjadi karena: seluruh hak dan kewajiban telah dilaksanakan – barangnya telah diserahkan dan uangnya telah dibayarkan, atau hutangnya telah dilunasi – perjanjian tersebut dibatalkan, atau bahkan kontrak itu sendiri yang menentukan suatu waktu tertentu sebagai tanggal berakhirnya kontrak.

Tanda Tangan

Dengan dibubuhinya tanda tangan, maka PARA PIHAK telah dianggap memberikan kesepakatannya tentang isi kontrak sehingga  PARA PIHAK telah terikat secara hukum satu sama lain dan hak dan kewajiban diantara mereka telah muncul – dalam hukum pembuktian, di meja sidang kontrak itu telah sah sebagai alat bukti tulisan. Jangan lupa menempelkan meterai diatas kertas dibawah tanda tangan. Banyak orang menyangka bahwa ketiadaan meterai akan membuat suatu kontrak tidak sah – alih-alih meterai dianggap sebagai syarat sahnya kontrak. Fungsi meterai terutama berkaitan dengan pajak, atau katakanlah sebagai “pajak dokumen” atas dokumen-dokumen yang diperuntukan sebagai alat bukti.

(Dadang Sukandar/http://legalakses.com).

HAPUSNYA PERJANJIAN


HAPUSNYA PERJANJIAN
(ps.1381 KUHPerdata)

1.      Karena pembayaran;
2.      Karena penawaran pembayaran;
3.      Karena pembaharuan utang/novatie;
4.      Karena perjumpaan utang/kompensasi;
5.      Karena percampuran utang;
6.      Karena musnahnya obyek;
7.      Karena pembebasan utang;
8.      Karena batal demi hukum atau dibatalkan;
9.      Karena berlakunya syarat batal;
10.  Karena daluarsa yang membebaskan.

Selasa, 27 Maret 2012

Mewakili Perusahaan Dalam Perjanjian


Mewakili Perusahaan Dalam Perjanjian

Dalam sebuah perjanjian, pihak-pihak yang menandatangani halaman terakhir perjanjian itu bisa “orang perorangan” bisa juga “badan hukum” (misalnya perusahaan Perseroan Terbatas). Jika yang menandatangani perjanjian itu orang perorangan maka untuk mengenali identitasnya tinggal lihat saja KTP-nya, beda halnya dengan penandatanganan perjanjian untuk mewakili perusahaan – yang memerlukan penelitian latar belakang yang lebih cermat.

Dalam hukum perdata, istilah “orang” selain diartikan orang perorangan bisa juga berarti badan hukum. Dalam pengertian orang perorangan, hukum memandang seseorang sebagai mahluk biologis. Dalam perjanjian, orang perorangan tersebut tampil mewakili dirinya sendiri. Secara pribadi orang itu (atau orang yang diwakilinya dengan kuasa) bertanggung jawab atas segala hak dan kewajiban yang muncul dari perjanjian yang ditandatanganinya.

Meskipun suatu perjanjian yang dibuat oleh badan hukum (misalnya Perseroan Terbatas) juga ditandatangani oleh orang perorangan sebagai mahluk biologis (katakanlah seorang Direktur), namun dalam perjanjian itu ia tidak mewakili dirinya sendiri, melainkan mewakili perusahaan sebagai sebuah legal entity. Ia menandatangani perjanjian itu untuk dan atas nama perusahaannya, sehingga segala hak dan kewajiban yang muncul tidak mengikatnya secara pribadi melainkan mengikat badan hukum perusahaan yang diwakilinya.

Orang yang dapat mewakili perusahaan pada prinsipnya adalah orang yang diberi hak oleh undang-undang untuk mewakili perusahaan itu. Dalam badan hukum Perseroan Terbatas, Direksi mempunyai hak untuk mewakili badan hukum tersebut baik di dalam maupun di diluar pengadilan – termasuk menandatangani perjanjian atas nama perusahaan.

Selain Direksi, pihak-pihak lain juga dapat menandatangani perjanjian atas nama badan hukum Perseroan Terbatas selama orang itu mendapatkan kuasa dari Direksi. Misalnya, seorang Manajer Sumber Daya Manusia dapat menandatangani perjanjian kerja dengan para karyawan suatu perusahaan selama tindakannya itu berdasarkan kuasa yang diberikan oleh Direksi – yang biasanya sudah tercantum dalam surat tugasnya ketika diangkat sebagai manajer. Semua perjanjian kerja yang dibuatnya atas nama perusahaan dengan demikian mengikat perusahaan yang diwakilinya.

Dalam perjanjian, unsur-unsur para pihak (recital) yang perlu ditegaskan antara lain:
Nama lengkap para pihak.
Pekerjaan para pihak, atau jabatan para pihak di perusahaan jika tidak berkedudukan sebagai Direksi.
Alamat para pihak. Jika perjanjian itu atas nama perusahaan, maka yang dicantumkan dalam perjanjian adalah alamat perusahaan.
Nomor KTP para pihak (opsional).
Atas nama siapa para pihak bertindak – atas namanya sendiri atau mewakili pihak lain. Jika mewakili pihak lain maka sebutkan juga dasar mewakilinya – misalnya surat kuasa.
Sebagai apa para pihak dalam perjanjian itu.

Perhatikan contoh recital (para pihak) berikut ini:

Contoh para pihak orang perorangan

Pada hari ini, Rabu, 20 April 2010, yang bertanda tangan di bawah ini:

Umar Khadafi, Pengusaha, beralamat di Jalan Lurus No. 13, Lebak Fulus, Jakarta Selatan, Nomor KTP: xxxxxxxxxxxxxxx, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA;


Rusni Mubarak, Pengusaha, beralamat di Jalan Buntu No. 27, Kecamatan Gendongdia, Jakarta Pusat, Nomor KTP: xxxxxxxxxxxxxxx, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA;

Recital para pihak yang mewakili pihak lain (perusahaan)

Pada hari ini, Rabu, 20 April 2010, yang bertanda tangan di bawah ini:


Umar Khadafi, Direktur, bertindak untuk dan atas nama PT. Bangga Usaha Mandiri, beralamat di Jalan Lurus No. 13, Lebak Fulus, Jakarta Selatan, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA;


Rusni Mubarak, Swasta, bertindak untuk dan atas nama PT. Maju Senang Mundur Senang berdasarkan surat kuasa tanggal 12 April 2011, beralamat di Jalan Buntu No. 27, Kecamatan Gendongdia, Jakarta Pusat, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA;

(Dadang Sukandar/http://legalakses.com).

Struktur Isi Kontrak


Menyusun Kontrak
Struktur Isi Kontrak

 Judul Kontrak

Judul Kontrak sedikit berbeda dengan judul novel: mengindahkan gambaran hukum yang tegas dan formal, runut dan struktural, selaras dengan hubungan hukumnya itu sendiri, serta konsisten dengan seluruh isi bangunan kontrak.

Pembukaan: Tempat dan Waktu Pembuatan Kontrak

Tempat dan Waktu dibuatnya kontrak memang bukan merupakan syarat sahnya kontrak – sehingga ketiadaan penyebutan Tempat  dan Waktu tidak membuat kontrak itu menjadi tidak sah. Namun karena fungsinya untuk mengatur hubungan sekaligus sebagai alat bukti, maka demi ketegasan dan kepastian hukum sebaiknya kontrak juga menerangkan Tempat dan Waktu dibuatnya kontrak itu.

Subyek Hukum Kontrak

Subyek hukum kontrak merupakan PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA (komparisi) yang saling berjanji – yang biasanya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK.

Latar Belakang Kontrak

Dalam latar belakang kontrak dijelaskan secara resmi latar belakang mengapa diadakannya kontrak – bahwa suatu kontrak “hutang-piutang” bisa saja muncul dari transaksi jual-beli mobil yang cicilannya macet. Recital berisi klaim-klaim yang menjelaskan keadaan hukum sebelum terjadinya kontrak, sehingga keadaan tersebut bermuara pada kontrak yang akan ditandatangani.

Bentuk Hubungan Hukum

Pasal ini menegaskan inti dari bentuk hubungan hukum PARA PIHAK – apakah bentuknya hubungan jual-beli, sewa menyewa, atau hanya pinjam meminjam biasa.

Hak Dan Kewajiban PARA PIHAK

Bagian ini pada prinsipnya merinci lebih lanjut hak dan kewajiban utama PARA PIHAK yang muncul dari pasal tentang “Bentuk Hubungan Hukum” – menegaskan kembali hak dan kewajiban utama yang menjadi substansi kontrak.

Pelaksanaan Hak dan Kewajiban

Bagian Pelaksanaan Hak dan Kewajiban mengatur tentang bagaimana teknis pelaksanaan “Bentuk Hubungan Hukum” yang telah ditegaskan dalam pasal-pasal sebelumnya – bagaimana tata cara penyerahan mobil dan pembayaran harganya.

Force Majeur

Force Majeur atau keadaan memaksa (overmacht) merupakan keadaan dimana PARA PIHAK tidak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya karena disebabkan oleh suatu kejadian yang berada diluar kekuasaan PARA PIHAK untuk menanggulanginya, misalnya, bencana alam – gempa bumi, tsunami, banjir, tanah longsor – kebakaran, perang, huru-hara, pemberontakan, wabah penyakit, tindakan pemerintah dibidang keuangan, dan lain-lain.

Addendum

Addendum merupakan ketentuan tambahan dari suatu kontrak yang merubah atau merinci lebih lanjut isi kontrak tersebut. Umumnya addendum lahir karena adanya kebutuhan dari PARA PIHAK dalam melaksanakan kontrak, misalnya kebutuhan untuk merinci lebih lanjut nilai belanja dari suatu proyek pembangunan jalan tol. PARA PIHAK melakukan musyawarah lebih lanjut tentang suatu bagian dari isi kontrak, lalu kesepakatnnya dituangkan kedalam sebuah addendum. Secara fisik addendum terpisah dari kontrak utamanya, tapi secara hukum suatu addendum melekat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kontrak utama.

Penyelesaian Perselisihan

Dalam pasal-pasal kontrak, PARA PIHAK dapat mempertegas tata cara penyelesaian perselisihan dengan lebih spesifik dan alternatif, dengan pertimbangan misalnya efektivitas dan efisiensi (penyelesaian secara rahasia, sederhana, cepat, dan biaya murah). PARA PIHAK dapat terlebih dahulu menyelesaikannya secara kekeluargaan melalui musyawarah (negosiasi), lalu meningkat pada mediasi, dan silahkan pilih arbitrase atau pengadilan jika memang PARA PIHAK telah benar-benar buntu.

Berakhirnya Kontrak

Karena kontrak merupakan sumber perikatan, maka dengan berakhirnya kontrak berakhir pula perikatannya. Dalam praktek, berakhirnya suatu kontrak dapat terjadi karena: seluruh hak dan kewajiban telah dilaksanakan – barangnya telah diserahkan dan uangnya telah dibayarkan, atau hutangnya telah dilunasi – perjanjian tersebut dibatalkan, atau bahkan kontrak itu sendiri yang menentukan suatu waktu tertentu sebagai tanggal berakhirnya kontrak.

Tanda Tangan

Dengan dibubuhinya tanda tangan, maka PARA PIHAK telah dianggap memberikan kesepakatannya tentang isi kontrak sehingga  PARA PIHAK telah terikat secara hukum satu sama lain dan hak dan kewajiban diantara mereka telah muncul – dalam hukum pembuktian, di meja sidang kontrak itu telah sah sebagai alat bukti tulisan. Jangan lupa menempelkan meterai diatas kertas dibawah tanda tangan. Banyak orang menyangka bahwa ketiadaan meterai akan membuat suatu kontrak tidak sah – alih-alih meterai dianggap sebagai syarat sahnya kontrak. Fungsi meterai terutama berkaitan dengan pajak, atau katakanlah sebagai “pajak dokumen” atas dokumen-dokumen yang diperuntukan sebagai alat bukti.

(Dadang Sukandar/http://legalakses.com).

Contoh Perjanjian Perkawinan


Contoh Perjanjian Perkawinan ; legalakses.com

PERJANJIAN PERKAWINAN

Pada hari ini, Kamis tanggal 1 April 2010, di Jakarta, yang bertanda tangan di bawah ini:
Amran Kamil, pekerjaan swasta, beralamat di Jalan Limau No. 5, Cinere, Jakarta Selatan, nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP): xxxxxxxxxxxxxxx, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA;
Swastika Sutedja, pekerjaan swasta, beralamat di Jalan Pucuk Dicinta Nomor 18, Kemayoran, Jakarta Pusat, nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP): xxxxxxxxxxxxxxx, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama selanjutnya disebut PARA PIHAK. PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa, PIHAK PERTAMA selain memiliki pekerjaan tetap sebagai “Manajer Marketing & Sales” pada PT. Limas Agro Sawit, juga memiliki usaha mandiri diluar pekerjaan tetapnya tersebut berupa perdagangan bibit kelapa sawit;

Bahwa, PIHAK PERTAMA telah memiliki sebuah apartemen yang terletak di lantai 7 nomor 709 Apartemen Green Megah, Jalan Fatmawati Raya No. 11, Cilandak, Jakarta Selatan dan sebuah mobil Toyota Vios 1.5 G AT Tahun Pembuatan 2006 Nomor Polisi B 3456 OK;

Bahwa, PIHAK KEDUA selain memiliki pekerjaan tetap sebagai “Manajer Keuangan” PT. Lintas Nusantara Food, juga memiliki usaha mandiri diluar pekerjaan tetapnya tersebut berupa restauran “Bara Steak & Ribs”;

Bahwa, PIHAK KEDUA telah memiliki sebidang tanah seluas 150 m2 (seratus lima puluh meter persegi) yang terletak di Jalan Margonda Raya Nomor 43, Depok, Jawa Barat dan sebuah mobil Honda Jazz warna putih tahun pembuatan 2008 Nomor Polisi D 1234 KO;

Bahwa, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA akan saling mengikatkan diri dalam sebuah perkawinan;

Bahwa, PARA PIHAK telah sepakat untuk mengadakan pembagian hak-hak atas harta milik PARA PIHAK di dalam perkawinan yang keadaanya akan diatur dalam perjanjian ini.

Selanjutnya, untuk maksud seperti yang telah diuraikan diatas, PARA PIHAK sepakat untuk membuat PERJANJIAN PERKAWINAN ini dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:

Pasal 1
Definisi

Dalam perjanjian ini yang dimaksud dengan:
“Harta Bersama” adalah harta kekayaan yang diperoleh masing-masing PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selama berlangsungnya perkawinan;
“Harta Asal” adalah harta kekayaan yang diperoleh masing-masing PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sebelum perkawinan;
“Hadiah” adalah harta kekayaan yang diperoleh masing-masing PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selama berlangsungnya perkawinan yang berasal dari hadiah;
“Waris” adalah harta kekayaan yang diperoleh masing-masing PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selama berlangsungnya perkawinan yang berasal dari warisan;
“Hibah” adalah adalah harta kekayaan yang diperoleh masing-masing PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selama berlangsungnya perkawinan yang berasal dari hibah.

Pasal 2
Pelepasan Hak Atas Harta Perkawinan

(1) PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat untuk tidak menuntut baik sebagain maupun seluruhnya hak atas Harta Asal, Hadiah, dan Waris yang diperoleh PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA dengan ini sepakat untuk tidak menuntut baik sebagian maupun seluruhnya hak atas Harta Asal, Hadiah dan Waris yang diperoleh PIHAK PERTAMA selama berlangsungnya perkawinan diantara PARA PIHAK;

(2) PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat untuk melepaskan haknya dalam perkawinan atas sebagian Harta Bersama yang diperoleh PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA dengan ini sepakat untuk melepaskan haknya dalam perkawinan atas sebagian Harta Bersama yang diperoleh PIHAK PERTAMA, yang keadaannya akan diatur dalam perjanjian ini;

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) diatas dilaksanakan dengan tanpa mengenyampingkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Pasal 3
Hak PARA PIHAK

(1) Hak PIHAK PERTAMA atas Harta Asal, Hadiah, Waris dan sebagian Harta Bersama

a. PIHAK KEDUA sepakat untuk mengakui Harta Asal PIHAK PERTAMA  sebagai hak PIHAK PERTAMA dan tidak akan menuntut Harta Asal tersebut sebagai Harta Bersama, yaitu yang meliputi:

- Sebuah apartemen yang terletak di lantai 7 Apartemen Green Megah, Jalan Fatmawati Raya Nomor 11, Cilandak, Jakarta Selatan, atas nama PIHAK PERTAMA;

- Sebuah kendaraan roda empat merek Toyota Vios 1.5 G AT Tahun Pembuatan 2006 Nomor Polisi B 3456 OK, atas nama PIHAK PERTAMA.

b. PIHAK KEDUA sepakat untuk tidak menuntut baik sebagian maupun seluruhnya atas harta yang diperoleh PIHAK PERTAMA yang berasal dari Hadiah dan Waris;

c. PIHAK KEDUA sepakat untuk tidak menuntut sebagian Harta Bersama yang diperoleh PIHAK PERTAMA yang berasal dari usaha mandiri PIHAK PERTAMA berupa usaha perdagangan bibit sawit.

(2) Hak PIHAK KEDUA atas Harta Asal, Hadiah, Waris dan sebagian Harta Bersama

a. PIHAK PERTAMA sepakat untuk mengakui Harta Asal PIHAK KEDUA sebagai hak PIHAK KEDUA dan tidak akan menuntut Harta Asal tersebut sebagai Harta Bersama, yaitu yang meliputi

- Sebidang tanah seluas 150 m2 (seratus lima puluh meter persegi) yang terletak di Jalan Margonda Raya Nomor 43, Depok, Jawa Barat;

- Sebuah mobil Honda Jazz warna putih tahun pembuatan 2008 Nomor Polisi D 1234 KO;

b. PIHAK PERTAMA sepakat untuk tidak menuntut baik sebagian maupun seluruhnya atas harta yang diperoleh PIHAK KEDUA yang berasal dari Hadiah dan Waris;

c. PIHAK PERTAMA sepakat untuk tidak akan menuntut sebagian Harta Bersama yang diperoleh PIHAK KEDUA yang berasal dari usaha restaurant “Bara Steak & Ribs” milik PIHAK KEDUA.

Pasal 4
Jangka Waktu Perjanjian

PERJANJIAN PERKAWINAN ini berlaku selama berlangsungnya perkawinan diantara PARA PIHAK.

Pasal 5
Penyelesaian Perselisihan

(1)Apabila timbul perselisihan diantara PARA PIHAK sebagai akibat dari pelaksanaan perjanjian ini, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah dan kekeluargaan;

(2) Apabila penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan tidak mencapai kata sepakat, PARA PIHAK sepakat untuk melakukan mediasi dengan melibatkan pihak lain sebagai mediator yang berasal dari keluarga PIHAK PERTAMA dan/atau keluarga PIHAK KEDUA;

(3) Apabila penyelesaian secara mediasi sebagaimana dimaksud ayat (2) diatas tidak mencapai kesepakatan, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara hukum di kantor Pengadilan Agama.

Demikian perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap bermeterai cukup, PARA PIHAK mendapat satu rangkap yang kesemuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.



PARA PIHAK,

PIHAK PERTAMA                                                   PIHAK KEDUA



Swastika Sutedja Amran Kamil



SAKSI-SAKSI

SAKSI 1                                                                  SAKSI 2