Jumat, 30 Maret 2012

PERJANJIAN


Perjanjian

       Perjanjian menerbitkan perikatan, perjanjian juga merupakan sumber perikatan.

Asas perjanjian :

1.Asas Terbuka
  • Hukum Perjanjian memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian yang berisi apa saja, asalkan tidak melanggar UU,  ketertiban umum dan kesusilaan.
  • Sistem terbuka, disimpulkan dalam pasal 1338 (1) : “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai UU bagi mereka yang membuatnya”

 2.Asas Konsensualitas
Pada dasarnya perjanjian dan perikatan yang timbul karenanya itu sudah dilahirkan sejak detik tercapainya kesepakatan.
Teori Konsensualitas (kesepakatan)  meliputi :
  • teori pernyataan 
a. perjanjian lahir sejak para pihak mengeluarkan kehendaknya secara lisan.
b.perjanjian lahir sejak para pihak mengeluarkan kehendaknya secara lisan dan tertulis. Sepakat yang diperlukan untuk melahirkan perjanjian dianggap telah tercapai, apabila pernyataan yang dikeluarkan oleh suatu pihak diterima oleh pihak lain
  • Teori Penawaran bahwa perjanjian lahir pada detik diterimanya suatu penawaran (offerte). Apabila seseorang melakukan penawaran dan penawaran tersebut diterima oleh orang lain secara tertulis maka perjanjian harus dianggap lahir pada saat pihak yang melakukan penawaran menerima jawaban secara tertulis dari pihak lawannya.
  • Asas kepribadian suatu perjanjian diatur dalam pasal 1315 KUHPerdata, yang menjelaskan bahwa tidak ada seorang pun dapat mengikatkan diri atas nama sendiri atau meminta ditetapkannya suatu janji, melainkan untuk dirinya sendiri.
  • Suatu perjanjian hanya meletakkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban antara para pihak yang membuatnya dan tidak mengikat orang lain (pihak ketiga).
SYARAT-SYARAT SYAHNYA SUATU PERJANJIAN
Ada 4 syarat yaitu : (pasal 1320 KUHPer)
  • Syarat Subyektif :
1.     Sepakat untuk mengikatkan dirinya;
2.     Cakap untuk membuat suatu perjanjian;
  •  Syarat Obyektif  :
3.     Mengenai suatu hal tertentu;
4.     Suatu sebab yang halal.

Orang yang tidak cakap     
  • Orang –orang yang belum dewasa
  • Mereka yang ditaruh dibawah pengampuan
  • Mereka yang telah dinyatakan pailit;
  • Orang yang hilang ingatan.

1. Unsur Perjanjian
   Aspek Kreditur atau disebut aspek aktif :
(1)    Hak kreditur untuk menuntut supaya pembayaran dilaksanakan;
(2)    Hak kreditur untuk menguggat pelaksanaan pembayaran
(3)    Hak kreditur untuk melaksanakan putusan hakim.
   Aspek debitur atau aspek pasif terdiri dari :
(1)    Kewajiban debitur untuk membayar utang;
(2)    Kewajiban debitur untuk bertanggung jawab terhadap gugatan kreditur
(3)    Kewajiban debitur untuk membiarkan barang-barangnya dikenakan sitaan eksekusi (haftung)
2.Bagian dari Perjanjian
  • Essensialia
Bagian –bagian dari perjanjian yang tanpa bagian ini perjanjian tidak mungkin ada. Harga dan barang adalah essensialia bagi perjanjian jual beli.
  • Naturalia
Bagian-bagian yang oleh UU ditetapkan sebagai peraturan-peraturan yang bersifat mengatur. Misalnya penanggungan.
  • Accidentalia
Bagian-bagian yang oleh para pihak ditambahkan dalam perjanjian dimana UU tidak mengaturnya. Misalnya jual beli rumah beserta alat-alat rumah tangga.



Kamis, 29 Maret 2012

Ganti Rugi

Ganti Rugi

Debitur wajib membayar ganti rugi, setelah dinyatakan lalai ia tetap tidak memenuhi perikatan itu”. (pasal 1243 KUH Perdata).
ganti rugi terdiri dari biaya rugi dan bunga” (pasal 1244 s.d. 1246 KUH Perdata).
ganti rugi itu harus mempunyai hubungan langsung (hubungan kausal) dengan ingkar janji” (pasal 1248 KUH Perdata).
Ada kemungkinan bahwa ingkar janji itu bukan kesalahan debitur, tetapi keadaan memaksa (force mayeur) bagaimana ganti rugi itu diselesaikan oleh ajaran resiko.

Pedoman- pedoman yang diberikan Undang- undang jika terjadi keadaan memaksa adalah sebagai berikut :
“dalam perikatan untuk memberikan sesuatu tertentu, sejak perikatan akhir benda itu atas tanggungan kreditur. Jika debitur lalai menyerahkannya, sejak kelalaian itu benda tersebut menjadi tanggungan debitur” ( pasal 1237 KUHPerdata).
“debitur tidak membayar ganti rugi, jika ia berhalangan memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, karena adanya keadaan memaksa” (pasal 1245 KUHPerdata).
“jika benda yang dijual berupa barang sudah ditentukan maka walaupun penyerahannya belum dilakukan sejak saat pemberian tanggung jawab ada pada debitur” (pasal 1460 KUHPerdata ).
debitur dibebaskan dari perikatan, jika sebelum ia lalai menyerahkan benda, benda itu musnah atau hilang “ (pasal 1444 KUHPerdata).

WANPRESTASI

Ingkar Janji (Wanprestatie)

wujud dari tidak memenuhi perikatan itu ada tiga macam, yaitu :
- Debitur sama sekali tidak memenuhi perikatan atau perjanjian
- Debitur tidak tunai melaksanakan perikatan atau perjanjian
- Debitur terlambat memenuhi perikatan atau perjanjian
- Debitur keliru atau tidak pantas memenuhi perikatan atau perjanjian

Dalam kata lain wanprestasi dapat berupa :
  • Tidak melaksanakan apa yang disanggupi akan dilakukan
  • Melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi tidak sempurna
  • Malaksanakan apa yang dijanjikan tapi tidak tepat waktu
  • Melaksanakan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Ingkar atau Cidera Janji bisa dipahami dengan makna Suatu keadaan tidak terlaksananya suatu perjanjian dikarenakan  kesalahan/kelalaian para pihak atau salah satu pihak.



Dalam kenyataannya, sukar menentukan saat debitur dikatakan tidak memenuhi perikatan karena ketika mengadakan perjanjian pihak- pihak tidak menentukan waktu untuk melaksanakan perjanjian tersebut. Bahkan dalam perikatan, waktu untuk melaksanakan prestasi ditentukan, cedera janji tidak terjadi dengan sendirinya.

Pernyataan Lalai (ingebreke stelling)
Akibat yang sangat penting dari tidak dipenuhinya perikatan ialah kreditur dapat meminta ganti rugi atas biaya rugi dan bunga yang dideritanya. Adanya kewajiban ganti rugi bagi debitur, maka Undang- undang menentukan bahwa debitur harus terlebih dahulu dinyatakan berada dalam keadaan lalai (ingebreke stelling).

“Lembaga “Pernyataan Lalai” ini adalah merupakan upaya hukum untuk sampai kepada sesuatu fase, dimana debitur dinyatakan “ingkar janji” (pasal 1238 KUH Perdata).

“ yang berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akte sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demikian perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa siberutang akan harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan” (pasal 1238 KUH Perdata)

Bentuk- bentuk pernyataan lalai bermacam- macam, dapat dengan :

1. Surat Perintah (bevel)

yang dimaksud dengan surat perintah (bevel) adalah exploit juru sita. Exploit adalah perintah lisan yang disampaikan juru sita kepada debitur. Didalam praktek, yang ditafsirkan dengan exploit ini adalah “salinan surat peringatan” yang berisi perintah tadi, yang ditinggalkan juru sita pada debitur yang menerima peringatan. Jadi bukan perintah lisannya padahal “turunan” surat itu tadi adalah sekunder.

2. Akta Sejenis (soortgelijke akte)
Membaca kata- kata akta sejenis, maka kita mendapat kesan bahwa yang dimaksud dengan akta itu ialah akta atentik yang sejenis dengan exploit juru sita.

3. Demi Perikatan Sendiri

Perikatan mungkin terjadi apabila pihak- pihak menentukan terlebih dahulu saat adanya kelalaian dari debitur didalam suatu perjanjian, misalnya pada perjanjian dengan ketentuan waktu.
Secara teoritis suatu perikatan lalai adalah tidak perlu, jadi dengan lampaunya suatu waktu, keadaan lalai itu terjadi dengan sendirinya.


Akibat kelalaian  debitur
1. Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur
 (Ganti Rugi ), menurut pasal 1243 KUHPerdata maka,
n      Biaya yaitu :  Segala pengeluaran atau perongkosan
                         nyata-nyata telah dikeluarkan oleh satu
                         pihak
n      Kerugian yi :  Kerugian karena kerusakan barang- 
                          barang kepunyaan kreditur yang
                          berakibat dari kelalaian debitur.
n      Bunga yaitu :  Kerugian yang berupa kehilangan
                          keuntungan yang sudah dibayarkan oleh
                          kreditur.
2. Pembatalan perjanjian
n      Menurut pasal 1266 KUH Per membawa kedua pihak kembali seperti keadaan semula sebelum perjanjian diadakan, jadi perjanjian ini ditiadakan.
3. Peralihan resiko
n      Menurut pasal 1460 KUH Per Resiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa diluar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang-barang yang terjadi obyek perjanjian.
4. Membayar biaya perkara
n      Menurut pasal 181 HIR bahwa pihak yang dikalahkan wajib membayar biaya perkara.
Menurut pasal 1276 KUH Per, kreditur dapat menuntut:
n      Pemenuhan perjanjian
n      Pemenuhan perjanjian disertai ganti rugi
n      Ganti rugi
n      Pembatalan perjanjian
n      Pembatalan perjanjian ditambah ganti rugi


“Syarat Batal” Perjanjian


“Syarat Batal” Perjanjian

Dalam banyak praktek membuat surat perjanjian sering dimajukan klausul sebagai berikut: jika salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, maka pihak yang lain dapat membatalkan perjanjian. Sebenarnya klausul semacam ini tidak perlu dimasukan kedalam perjanjian, karena hukum perdata telah menerapkan prinsip umum dalam perjanjian berupa syarat batal. Suatu syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam perjanjian (semua perjanjian) apabila salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya.

Pasal 1266 KUHPerdata:

“Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan yang timbal balik, andai kata salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya.

Syarat batal merupakan suatu batasan, dimana jika salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya dalam perjanjian (wanprestasi), maka pihak yang lain dalam perjanjian itu dapat membatalkan perjanjian secara sepihak (tanpa persetujuan pihak yang wanprestasi). Klausul semacam ini dianggap selalu ada dalam setiap perjanjian, sehingga meskipun suatu perjanjian tidak menentukannya dalam bunyi pasal-pasalnya, prinsip ini tetap berlaku.

Tentu saja keberlakuan prinsip ini tidak serta merta. Meskipun syarat batal dianggap selalu berlaku pada semua perjanjian, namun batalnya perjanjian itu tidak dapat terjadi begitu saja, melainkan harus dimintakan pembatalannya kepada pengadilan. Pihak yang menuduh pihak lainnya wanprestasi, harus mengajukan pembatalan itu kepada pengadilan. Tanpa adanya putusan pengadilan yang menyatakan bahwa salah satu pihak telah wanprestasi dan karenanya perjanjian dibatalkan, maka bisa dikatakan tidak ada perjanjian yang batal.

Dalam banyak perjanjian pula pasal 1266 KUHPerdata tersebut seringkali dikesampingkan. Dalam praktek, banyak perjanjian memasukan klausul sebagai berikut: perjanjian ini mengesampingkan berlakunya pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata. Maksud dari klausul tersebut adalah agar para pihak dapat membatalkan perjanjiannya secara sepihak tanpa perlu mengajukan pembatalan melalui pengadilan. Karena pasal 1266 KUHPerdata berlaku secara mutlak, maka percuma saja memasukan klausul tersebut karena ujung-ujungnya pembatalan itu harus ditempuh juga lewat pengadilan. (Dadang Sukandar/http://legalakses.com).

OverMacht/Force majeur


OverMacht/Force majeur

n      Pengertian
    Keadaan memaksa adalah suatu keadaan yang terjadi setelah dibuatnya persetujuan, yang menghalagi debetur untuk memenuhi presentasinya, dimana debitur tidak dapat dipersoalkan dan dia tidak harus menanggung resiko serta tidak dapat menduga pada waktu persetujuan dibuat.
   Overmacht menghentikan perikatan dan berakibat:
n      Kreditur tidak lagi dapat meminta pemenuhan prestasi
n      Debitur tidak lagi dapat dinyatakan lalai, dan karenanya tidak wajib membayar ganti rugi
n      Resiko tidak beralih kepada debitur
n      Kreditur tidak dapat menuntut pembatalan pada perjanjian timbal balik.


Resiko
Adalah: Kewajiban memikul kerugian yang disebabkan karena suatu kejadian diluar kesalahan salah satu pihak.
1. Resiko pada Perjanjian sepihak
    Resiko ditanggung oleh kreditur, debitur tidak wajib memenuhi prestasinya.
2. Resiko pada Perjanjian timbal balik
 Perjanjian timbal balik dimana salah satu pihak tidak dapat memenuhi prestasi karena overmacht maka seolah–oleh perjanjian itu tidak pernah ada.


Akibat kelalaian Debitur


Akibat kelalaian  debitur
1. Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur
 (Ganti Rugi ), menurut pasal 1243 KUHPerdata maka,
n      Biaya yaitu :  Segala pengeluaran atau perongkosan
                         nyata-nyata telah dikeluarkan oleh satu
                         pihak
n      Kerugian yi :  Kerugian karena kerusakan barang- 
                          barang kepunyaan kreditur yang
                          berakibat dari kelalaian debitur.
n      Bunga yaitu :  Kerugian yang berupa kehilangan
                          keuntungan yang sudah dibayarkan oleh
                          kreditur.
2. Pembatalan perjanjian
n      Menurut pasal 1266 KUH Per membawa kedua pihak kembali seperti keadaan semula sebelum perjanjian diadakan, jadi perjanjian ini ditiadakan.
3. Peralihan resiko
n      Menurut pasal 1460 KUH Per Resiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa diluar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang-barang yang terjadi obyek perjanjian.
4. Membayar biaya perkara
n      Menurut pasal 181 HIR bahwa pihak yang dikalahkan wajib membayar biaya perkara.
Menurut pasal 1276 KUH Per, kreditur dapat menuntut:
n      Pemenuhan perjanjian
n      Pemenuhan perjanjian disertai ganti rugi
n      Ganti rugi
n      Pembatalan perjanjian
n      Pembatalan perjanjian ditambah ganti rugi


SYARAT-SYARAT SYAHNYA SUATU PERJANJIAN

SYARAT-SYARAT SYAHNYA SUATU PERJANJIAN
Ada 4 syarat yaitu : (pasal 1320 KUHPer)
Syarat Subyektif :
1. Sepakat untuk mengikatkan dirinya;
2. Cakap untuk membuat suatu perjanjian;
Syarat Obyektif :
3. Mengenai suatu hal tertentu;
4. Suatu sebab yang halal.

Orang yang tidak cakap
Orang –orang yang belum dewasa
Mereka yang ditaruh dibawah pengampuan
Mereka yang telah dinyatakan pailit;
Orang yang hilang ingatan.