Selasa, 27 Maret 2012

Contoh Perjanjian Jual Beli Mobil


Contoh Perjanjian Jual Beli Mobil
legalakses.com
PERJANJIAN JUAL BELI MOBIL
Nomor: 01/PJBM/Had-Sul/010410

Pada hari ini, Kamis tanggal 1 April 2010, di Jakarta, yang bertanda tangan di bawah ini:
Hadijoyo Trenggono, Pengusaha, beralamat di Jalan Kebagusan Raya No, 17, Jakarta Selatan, pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor: 09.4403.187743.8334, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA;
Sulaeman Mubarok, Pekerjaan Swasta, beralamat di Jalan Nyiur Hijau No. 73, RT. 005 RW 008, Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Pusat, pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor: 09.5779.15407.6831, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama selanjutnya disebut PARA PIHAK. PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa, PIHAK PERTAMA adalah pemilik sebuah kendaraan roda empat merek Toyota, tipe Avanza E, model minibus, Nomor Polisi B 2304 DD, tahun pembuatan 2004, atas nama PIHAK PERTAMA;
Bahwa, PIHAK KEDUA berniat untuk membeli Mobil milik PIHAK PERTAMA tersebut sebagaimana dimaksud butir 1 diatas;
Bahwa, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat untuk melakukan jual beli Mobil tersebut sebagaimana dimaksud butir 1 diatas seharga Rp. 95.000.000 (sembilan puluh lima juta rupiah).

Selanjutnya, untuk maksud seperti yang telah diuraikan diatas, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk membuat Perjanjian Jual Beli ini dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:

Pasal 1
Definisi

Dalam perjanjian ini yang dimaksud dengan:
Mobil berarti sebuah kendaraan roda empat merek Toyota, tipe Avanza E, model minibus, Nomor Polisi B 2304 DD, tahun pembuatan 2004, atas nama PIHAK PERTAMA;
Harga Mobil berarti harga jual beli mobil yang telah disepakati oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA;
Cicilan berarti cara pembayaran Harga Mobil oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA secara bertahap.

Pasal 2
Bentuk Kerja Sama

PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat untuk menjual Mobil kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA dengan ini sepakat untuk membeli Mobil tersebut dari PIHAK PERTAMA dengan Harga Mobil sebesar Rp. 95.000.000 (sembilan puluh lima juta rupiah).

Pasal 3
Hak dan Kewajiban PARA PIHAK

(1)     Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA

a   PIHAK PERTAMA berhak untuk menerima uang pembayaran Harga Mobil dari PIHAK KEDUA sebesar Rp. 95.000.000 (sembilan puluh lima juta rupiah);
b  PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk menyerahkan Mobil kepada PIHAK KEDUA.

(2)     Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA

a    PIHAK KEDUA berhak untuk menerima Mobil dari PIHAK PERTAMA;

b  PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menyerahkan uang pembayaran Harga Mobil kepada PIHAK PERTAMA sebesar Rp. 95.000.000 (sembilan puluh lima juta rupiah).

Pasal 4
Penyerahan Mobil

Penyerahan Mobil dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA akan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

(1) Penyerahan Mobil akan dilakukan dengan cara penyerahan langsung Mobil dan kunci Mobil oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA di tempat kediaman PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah penandatanganan perjanjian ini;

(2) Balik nama BPKB dari atas nama PIHAK PERTAMA menjadi atas nama PIHAK KEDUA menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA dan harus telah dilaksanakan oleh PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah penyerahan Mobil sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas.

Pasal 5
Pembayaran Harga

Pembayaran Harga Mobil dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA sebesar Rp. 95.000.000 (sembilan puluh lima juta rupiah) dilaksanakan pada saat penyerahan Mobil sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) perjanjian ini.

Pasal 6
Garansi

(1)  PIHAK PERTAMA akan memberikan garansi dan/atau jaminan kerusakan Mobil kepada PIHAK KEDUA selama jangka waktu 2 (dua) bulan sejak tanggal dilaksanakannya pembayaran Harga Mobil sebagaimana dimaksud Pasal 5 diatas;
(2) Garansi yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas meliputi segala kerusakan bagian-bagian mobil (sparepart) yang bukan diakibatkan oleh kesalahan PIHAK KEDUA;
(3) Pemberian garansi dilakukan dengan cara perbaikan dan/atau penggantian atas bagian-bagian mobil (sparepart) yang rusak tersebut.

Pasal 7
Force Majeur

(1) Jika terjadi force majeur atau keadaan memaksa, PARA PIHAK tidak bertanggung jawab atas tidak terlaksananya hak dan kewajiban dalam perjanjian ini yang diakibatkan oleh force majeur tersebut;

(2) Yang dimaksud force majeur dalam perjanjian ini meliputi tapi tidak terbatas pada bencana alam, gempa bumi, tsunami, banjir, tanah longsor, kebakaran, perang, huru-hara, pemberontakan, wabah penyakit, dan tindakan pemerintah dibidang keuangan yang langsung mengakibatkan kerugian luar biasa.

Pasal 8
Penyelesaian Perselisihan

(1)  Apabila timbul perselisihan diantara PARA PIHAK sebagai akibat dari pelaksanaan perjanjian ini, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah dan kekeluargaan;

(2) Apabila penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan tidak mencapai kesepakatan, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara hukum di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pasal 9
Berakhirnya Perjanjian

PERJANJIAN JUAL BELI MOBIL ini berlaku sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian ini sampai dengan dilakukannya perubahan kepemilikan Mobil dari atas nama PIHAK PERTAMA menjadi atas nama PIHAK KEDUA.

Pasal 10
Adendum

Hal-hal lain yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan ditentukan lebih lanjut oleh PARA PIHAK berdasarkan musyawarah dan kekeluargaan yang hasilnya akan dituangkan dalam suatu addendum yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tak terpisahkan dari perjanjian ini.

Demikian perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap bermeterai cukup, PARA PIHAK mendapat satu rangkap yang kesemuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.

PARA PIHAK

PIHAK PERTAMA                                                               PIHAK KEDUA

Hadijoyo Mintarjo                                                              Sulaeman Mubarok

Senin, 26 Maret 2012

Perjanjian Distributor (Distributorship Agreement)


Perjanjian Distributor (Distributorship Agreement)

Dalam daftar regulasi perdagangan nasional, Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 11/M-DAG/PER/3/2006 merupakan salah satu lex specialis untuk Perjanjian Distributor (Distributorship Agreement). Peraturan Menteri itu mengatur tentang ketentuan dan tata cara penerbitan surat Tanda Pendaftaran Agen atau Distributor barang dan/atau jasa. Menurut Pasal 4, penunjukan Distributor atau Distributor Tunggal dapat dilakukan oleh Prinsipal Produsen, Prinsipal Supplier berdasarkan persetujuan Prinsipal Produsen, Perusahaan PMA, maupun Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing.

Masih menurut Permen tersebut, Distributor adalah perusahaan perdagangan nasional yang bertindak untuk dan atas namanya sendiri, yang ruang lingkupnya meliputi kegiatan pembelian, penyimpanan, penjualan, serta pemasaran barang atau jasa. Hal ini berbeda dengan Agen yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama Prinsipal. Karena Distributor bergerak atas namanya sendiri, maka Distributor dan Prinsipal memiliki hubungan kontraktual yang setara dan bukan merupakan hubungan kerja.

Dasar Hukum Perjanjian Distributor


Hubungan antara Prinsipal dan Distributor biasanya dilakukan dengan Perjanjian Distributor (Distributorship Agreement). Layaknya perjanjian pada umumnya, Perjanjian Distributor tunduk pada Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya Buku III tentang Perikatan. Selain mengatur tentang perjanjian bernama (nominaat), Buku III juga berlaku bagi perjanjian yang tak bernama (innominaat). Perjanjian nominaat telah diatur tersendiri dalam Buku III BW, misalnya sewa menyewa.

Perjanjian innominaat, karena tidak diatur secara khusus dalam KUHPerdata, maka perjanjian itu selain mengikuti peraturan umum (lex generalis) tentang perjanjian dalam Buku III KUHPerdata juga tunduk pada peraturan khusunya (lex specialis). Peraturan khusus itu biasanya bersifat teknis dan praktis, misalnya PERMEN RI No. 11/M-DAG/PER/3/2006 yang mengatur tentang Distributor dan Keagenan.

Beberapa Pengertian Istilah Menurut Permen No. 11/M-DAG/PER/3/2006

Prinsipal adalah perorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum di luar negeri atau di dalam negeri yang menunjuk agen atau distributor untuk melakukan penjualan barang dan/atau jasa yang dimiliki/dikuasai. Prinsipal dibedakan menjadi prinsipal produsen dan prinsipal supplier.

Prinsipal Produsen adalah perorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, berstatus sebagai produsen yang menunjuk badan usaha lain sebagai agen, agen tunggal, distributor atau distributor tunggal untuk melakukan penjualan atas barang hasil produksi dan/atau jasa yang dimiliki/dikuasai.

Prinsipal Supplier adalah perorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang ditunjuk oleh principal produsen untuk menunjuk badan usaha lain sebagai agen, agen tunggal, distributor atau distributor tunggal sesuai kewenangan yang diberikan oleh prinsipal produsen.

Hak Eksklusif adalah hak istimewa yang diberikan oleh prinsipal kepada perusahaan perdagangan nasional sebagai agen tunggal atau distributor tunggal.

Agen Tunggal adalah perusahaan perdagangan nasional yang mendapatkan hak eksklusif dari prinsipal berdasarkan perjanjian sebagai satu-satunya agen di Indonesia atau wilayah pemasaran tertentu.

Distributor Tunggal adalah perusahaan perdagangan nasional yang mendapatkan hak eksklusif dari prinsipal berdasarkan perjanjian sebagai satu-satunya distributor di Indonesia atau wilayah pemasaran tertentu.

(Dadang Sukandar/http://legalakses.com).

Kamis, 15 Maret 2012

Hukum perikatan

Hukum perikatan
Hukum perikatan ialah suatu peratuaran yang mengikat suatu badan atau perorangan untuk memenuhi hak dan kewajiban dalam suatu transaksi atau pun perjanjian.

Definisi yang lain mengatakan :

Perikatan adalah hubungan yang terjadi diantara dua orang atau lebih, yang terletak dalam harta kekayaan, dengan pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak yang lainnya wajib memenuhi prestasi itu.
Dari rumus diatas kita lihat bahwa unsur- unsur perikatan ada empat, yaitu :
1. Hubungan hukum ;
2. Kekayaan ;
3. Pihak-pihak, dan
4. Prestasi.

Apakah maksudnya? Maksudnya ialah terhadap hubungan yang terjadi dalam lalu lintas masyarakat, hukum meletakkan “hak” pada satu pihak dan meletakkan “kewajiban” pada pihak lainnya.
Apabila satu pihak tidak mengindahkan atau melanggar hubungan tadi, lalu hukum memaksakan supaya hubungan tersebut dipenuhi atau dipulihkan. Untuk menilai suatu hubungan hukum perikatan atau bukan, maka hukum mempunyai ukuran- ukuran (kriteria) tertentu.

Hak perseorangan adalah hak untuk menuntut prestasi dari orang tertentu, sedangkan hak kebendaan adalah hak yang dapat dipertahankan terhadap setiap orang. Intisari dari perbedaan ini ialah hak perseorangan adalah suatu hak terhadap seseorang, hak kebendaan adalah hak suatu benda. Dulu orang berpendapat bahwa hak perseorangan bertentangan dengan hak kebendaan. Akan tetapi didalam perkembangannya, hak itu tidak lagi berlawanan, kadang- kadang bergandengan, misalnya jual- beli tidak memutuskan sewa (pasal 1576 KUH Perdata).
Debitur Dan Kreditur

Perikatan yang terjadi antara pihak yang satu dengan pihak yang lain, mewajibkan pihak yang satu dengan yang lain, mewajibkan pihak yang satu untuk berprestasi dan memberi hak kepada pihak yang lain untuk menerima prestasi. Pihak yang berkewajiban untuk melaksanakan kewajibannya disebut debitur, sedangkan pihak yang berhak atas prestasi disebut kreditur.

Macam- macam Perikatan

Macam – macam hukum perikatan yang sering digunakan masyarakat..
1. Perikatan bersyarat, yaitu suatu perikatan yang timbul akibat dari perjanjian dengan ketentuan.
2. Perikatan dengan ketetapan waktu, yaitu perikatan yang dibatasi oleh ketetapan waktu dan akan selesai setelah masa waktu telah berlalu
3. Perikatan alternative, yaitu perikatan yang diambil berdasarkan hasil kesepakatan dari titik temu suatu perundingan.
4. Perikatan tanggung menanggung, yaitu perikatan berkaitan tentang kewajiban dan hak atas pertanggung jawaban.
5. Perikatan yang dapat dan tidak dapat dibagi
6. Perikatan dengan ancaman hukuman
7. Perikatan wajar


Sumber Hukum Perikatan
Sumber hukum perikatan adalah sebagai berikut :
Perjanjian ;
Undang- undang, yang dapat dibedakan dalam Undang- undang semata- mata; Undang- undang karena perbuatan manusia yang Halal ; Melawan hukum;
Jurisprudensi;
Hukum tertulis dan tidak tertulis;
Ilmu pengetahuan hukum.

Hapusnya Perikatan

Menurut ketentuan pasal 1381 KUHP ada sepuluh cara hapusnya perikatan, yaitu:
1. Karena pembayaran
2. Karena penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
3. Karena adanya pembaharuan hutang
4. Karena percampuran hutang
5. Karena adanya pertemuan hutang
6. Karena adanya pembebasan hutang
7. Karena musnahnya barang yang terhutang
8. Karena kebatalan atau pembatalan
9. Karena berlakunya syarat batal
10. Karena lampau waktu

2.2 Pengertian Perjanjian

Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan perjanjian, kita melihat pasal 1313 KUHP. Menurut ketentuan pasal ini, perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih lainnya”. Ketentua pasal ini sebenarnya kurang begitu memuaskan, karena ada beberapa kelemahan. Kelemahan- kelemahan itu adalah seperti diuraikan di bawah ini:
Hanya menyangkut sepihak saja, hal ini diketahui dari perumusan, “satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya”.
Kata perbuatan mencakup juga tanpa consensus
Pengertian perjanjian terlalu luas
Tanpa menyebut tujuan
Ada bentuk tertentu, lisan dan tulisan

Ada syarat- syarat tertentu sebagai isi perjanjian, seperti disebutkan di bawah ini:
syarat ada persetuuan kehendak
syarat kecakapan pihak- pihak
ada hal tertentu
ada kausa yang halal

sumber : blog anne hara

Jenis Perikatan

Jenis Perikatan
perikatan dibedakan dalam berbagai- bagai jenis :
1. Dilihat dari objeknya
a. Perikatan untuk memberikan sesuatu;
b. Perikatan untuk berbuat sesuatu;
c. Perikatan untuk tidak berbuat sesuatu.
Perikatan untuk memberi sesuatu (geven) dan untuk berbuat sesuatu (doen) dinamakan perikatan positif dan perikatan untuk tidak berbuat sesuatu (niet doen) dinamakan perikatan negatif;
d. perikatan mana suka (alternatif);
e. perikatan fakultatif;
f. perikatan generik dan spesifik;
g. perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi (deelbaar dan ondeelbaar);
h. perikatan yang sepintas lalu dan terus- menerus (voorbijgaande dan voortdurende).

2. Dilihat dari subjeknya, maka dapat dibedakan

a. perikatan tanggung- menanggung (hoofdelijk atau solidair) ;
b. b.perikatan pokok dan tambahan ( principale dan accessoir) ;

3. Dilihat dari daya kerjanya, maka dapat dibedakan:
a. perikatan dengan ketetapan waktu;
b.perikatan bersyarat.

Apabila di atas kita berhadapan dengan berbagai jenis perikatan sebagaimana yang dikenal Ilmu Hukum perdata, maka undang- undang membedakan jenis perikatan sebagaiberikut:
a. Perikatan untuk memberi sesuatu, berbuat sesuatu, dan tidak berbuat sesuatu;
q Yang menjadi objek perikatan adalah prestasi, yaitu hal pemenuhan perikatan
q Pasal 1234 KUHPerdata, menyatakan : “tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, dan tidak berbuat sesuatu”

b. Perikatan bersyarat;
c. Perikatan dengan ketetapan waktu;
d. Perikatan mana suka (alternatif);
e. Perikatan tanggung- menanggung (hoofdelijk, solidair);
f. Perikatan dengan ancaman hukuman.


4. Perikatan Untuk Memberi Sesuatu

Dalam setiap perikatan untuk memberikan sesuatu, termaktub kewajiban yang berutang untuk menyerahkan harta benda yang bersangkutan dan merawatnya sebagai seorang bapak rumah tangga yang baik, sampai pada saat penyerahan.
Kewajiban yang terakhir ini adalah kurang, atau lebih luas dari persetujuan- persetujuan tertentu, yang akibat- akibatnya akan ditunjukkan dalam bab- bab yang bersangkutan.

Mengenai perikatan memberikan sesuatu, undang- undang tidak merumuskan gambaran yang sempurna. Dari ketentuan diatas dapat disimpulkan bahwa perikatan memberikan sesuatu adalah perikatan untuk menyerahkan (leveren) dan merawat benda ( prestasi) sampai pada saat penyerahan dilakukan.
Kewajiban menyerahkan merupakan kewajiban pokok, dan kewajiban merawat
merupakan kewajiban preparatoir. Kewajiban preparatoir maksudnya hal- hal yang harus dilakukan oleh debitur menjelang penyerahan dari benda yang diperjanjikan. Dengan perawatan benda tersebut dapat utuh, dalam keadaan baik, dan tidak turun harganya.
Apabila dalam perjanjian memberikan sesuatu ada kewajiban mengansuransikan benda yang bersangkutan, kewajiban itu termasuk kewajiban preparatoir. Didalam kewajiban memberikan benda itu, ditentukan pula bahwa debitur harus memelihara benda- benda tersebut sebagai seorang bapak rumah tangga yang baik (als een goed huis vader).

5. Perikatan Untuk Berbuat Sesuatu atau Tidak Berbuat Sesuatu

“ Apabila yang berhutang tidak memenuhi kewajibannya didalam perikatan untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu, maka diselesaikan dengan memberikan ganti rugi berupa biaya dan bunga” (pasal 1239 KUH Perdata).

Dalam pada itu, yang berpiutang berhak menuntut penghapusan segala sesuatu yang dibuat berlawanan dengan perikatan, dan ia boleh meminta supaya dikuasakan kepada hakim agar menghapus segala sesuatu yang telah dibuat tadi diatas biaya yang berutang, dengan tidak mengurangi hak penggantian biaya rugi dan bunga jika ada alasan untuk itu( pasal 1240 KUHPerdata).

Ketentuan ini mengandung pedoman untuk melakukan eksekusi riel pada perjanjian agar tidak berbuat sesuatu.

Yang dimaksud dengan riele eksekusi ialah kreditur dapat mewujudkan sendiri prestasi yang dijanjikan dengan biaya dari debitur berdasarkan kuasa yang diberikan Hakim. Hal itu dilakukan apabila debitur enggan melaksanakan prestasi itu.

Riele eksekusi hanya dapat diadakan dalam perikatan untuk berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat sesuatu.

Pada perikatan untuk berbuat sesuatu ada hal- hal yang tidak dapat diadakan eksekusi riele, yaitu apabila perikatan itu sangat pribadi, misalnya perjanjian untuk melukis atau bernyanyi. Dalam hal ini, untuk melindungi agar kreditur dapat meminta ganti rugi.

Di samping menuntut ganti rugi, kreditur dapat juga menuntut uang pemaksa (dwangsom) dari debitur. Apabila kreditur menuntut ganti rugi, haruslah benar- benar dapat dibuktikan bahwa ia menderita kerugian, sedangkan dalam hal menuntut uang paksa cukuplah kreditur mengemukakan bahwa debitur tidak memenuhi kewajibannya.

Parate Eksekusi
Sebagaimana diketahui, untuk melaksanakan riele eksekusi harus dipenuhi satu syarat, yaitu izin dari hakim. Ini adalah sebagai akibat berlakunya suatu azas hukum, yaitu orang tidak diperbolehkan menjadi hakim sendiri. Seorang kreditur yang menghendaki pelaksanaan suatu perjanjian dari seorang yang tidak memenuhi kewajibannya, harus minta bantuan pengadilan. Akan tetapi, sering debitur dari semula sudah memberikan persetujuan apabila ia sampai lalai, kreditur berhak melaksanakan sendiri hak- haknya menurut perjanjian tanpa perantaraan hakim. Jadi, pelaksanaan prestasi yang dilakukan sendiri oleh kreditur tanpa melalui hakim disebut parate eksekusi.
“jika perikatan itu bertujuan untuk tidak berbuat sesuatu, pihak manapun yang berbuat berlawanan dengan perikatan, karena pelanggaran itu dan karena itu pun saja, berwajiblah ia akan penggantian biaya rugi dan bunga “ ( pasal 1242 KUH Perdata).

Perikatan Bersyarat

Perikatan Bersyarat

Perikatan bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan masih belum tentu akan terjadi, baik secara menangguhkan perikatan hingga terjadinya peristiwa semacam itu menurut terjadi atau tidak terjadinya peristiwa tersebut” (pasal 1253 KUH Perdata).

Perikatan bersyarat dilawankan dengan perikatan murni yaitu perikatan yang tidakmengandung suatu syarat.
Suatu syarat harus tegas dicantumkan dalam perikatan. Undang- undang menentukan syarat- syarat yang tidak boleh dicantumkan dalam suatu perikatan, yaitu:
1.bertujuan melakukan sesuatu yang tidak mungkin dilaksanakan ;
2.bertentangan dengan kesusilaan ;
3.dilarang undang- undang ;
4.pelaksanaannya tergantung dari kemauan orang terikat.

Salah satu syarat yang penting didalam perjanjian timbal balik adalah ingkar janji.
“Ingkar Janji adalah syarat batal” (pasal 1266 KUH Perdata).

Syarat batal dianggap selalu ada dalam perjanjian timbal balik. Jika syarat batal itu terjadi, perjanjian tidak batal dari segi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada hakim. Permintaan itu juga harus dilakukan walaupun ingkar janji sebagai syarat batal dicantumkan didalam perjanjian.

Perikatan Alternatif (suka-suka)

9.Perikatan Dengan Ketetapan Waktu

Perikatan dengan ketetapan waktu adalah suatu perikatan yang tidak menangguhkan perikatan, melainkan hanya menangguhkan pelaksanaannya. Ketetapan waktu yangdapat menangguhkan atau mengakhiri perikatan.

10. Perikatan Alternatif (suka-suka)

Dalam perikatan alternatif debitur dibebaskan jika ia menyerahkan salah satu barang yang disebutkan dalam perikatan, tetapi ia tidak dapat memaksa yang berpiutang untuk menerima sebagian dari barang yang satu dan sebagian dari barang yang lain.
Hak pilih ada pada yang berpiutang jika hak ini tidak secara tegas diberikan kepada yang berpiutang.
Perikatan alternatif menjadi murni jika salah satu dari barang- barang yang dijanjikan hilang.
a. jika salah satu dari kedua barang yang dijanjikan tidak dapat menjadi pokok perikatan “( pasal 1274 KUHPerdata).
b. jika salah satu barang yang dijanjikan itu hilang atau musnah” (pasal 1275 KUH Perdata).
c. jika salah satu barang yang dijanjikan karena kesalahan yang berutang tidak lagi dapat diserahkan” (pasal 1275 KUH Perdata)

Perikatan Tanggung Renteng

11. Perikatan Tanggung Renteng

suatu perikatan terjadi antara beberapa orang yang berpiutang, jika didalam
perjanjian secara tegas kepada masing-masing diberikan hak untuk menuntut
pemenuhan seluruh hutang, sedangkan pembayaran yang dilakukan kepada salah satu membebaskan orang yang berhutang meskipun perikatan menurut sifatnya dapat dipecah dan dibagi antara orang yang berpiutang tadi ( pasal 1278 KUHPerdata).
Perikatan tanggung-menanggung yang pihaknya terdiri dari beberapa kreditur itu dinamakan perikatan tanggung menanggung aktif.

Hak pilih pada debitur
Hak pilih pada debitur adalah terserah kepada yang berutang untuk memilih apakah ia akan membayar utang kepada yang satu atau kepada yang lainnya di antara orang-orang yang berpiutang, selama ia belum digugat oleh salah satu.
Meskipun demikian pembebasan yang diberikan salah seorang yang berpiutang dalam suatu perikatan tanggung menanggung, tidak dapat membebaskan si berpiutang untuk selebihnya dari bagian orang yang berpiutang tersebut.

Tanggung renteng pasif
Tanggung renteng pasif adalah terjadinya suatu periktatan tanggung menanggung diantara orang-orang yang berhutang, yang mewajibkan mereka melakukan suatu hak yang sama. Demikian pula salah seorang dapat dituntut untuk seluruhnya, dan pemenuhan oleh salah seorang membebaskan orang-orang berutang yang lainnya terhadap si berpiutang.
Yang berpiutang dalam suatu perikatan tanggung menanggung dapat menagih piutangnya dari salah seorang berutang yang dipilihnya dengan tidak ada kemungkinan bagi orang ini untuk meminta supaya utang dipecah.
Perikatan tanggung renteng memberi jaminan yang kuat kepada penagihan terhadap si A apabila memenuhi kegagalan, ia dapat menagih seluruh piutang kepada si B dan kalau inipun gagal ia dapat menagihnya kepada si C. oleh karena itu, hipotek, gadai., fiducia, dan perjanjian tanggung renteng termasuk dalam Hukum Jaminan.
“undang-undang juga memberikan pengaturan tentang hubungan intern antara para debitur dalam hal salah seorang dari debitur yang telah melunasi seluruh hutangnya, bertanggung jawab untuk bagiannya sendiri dan tidak untuk bagian dari debitur lainnya dan berhak menuntut kembali dari orang-orang yang turut berutang lainnya jumlahnya yang sesuai dengan bagian masing-masing” (pasal 1293 KUHPerdata).
Di dalam praktik, yang selalu terjadi adalah perikatan tanggung menanggung pasif.