“Syarat
Batal” Perjanjian
Dalam
banyak praktek membuat surat perjanjian sering dimajukan klausul sebagai
berikut: jika salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, maka pihak yang
lain dapat membatalkan perjanjian. Sebenarnya klausul semacam ini tidak perlu
dimasukan kedalam perjanjian, karena hukum perdata telah menerapkan prinsip
umum dalam perjanjian berupa syarat batal. Suatu syarat batal dianggap selalu
dicantumkan dalam perjanjian (semua perjanjian) apabila salah satu pihak tidak
melaksanakan kewajibannya.
Pasal
1266 KUHPerdata:
“Syarat
batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan yang timbal balik, andai
kata salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya.
Syarat
batal merupakan suatu batasan, dimana jika salah satu pihak tidak melaksanakan
kewajibannya dalam perjanjian (wanprestasi), maka pihak yang lain dalam
perjanjian itu dapat membatalkan perjanjian secara sepihak (tanpa persetujuan
pihak yang wanprestasi). Klausul semacam ini dianggap selalu ada dalam setiap
perjanjian, sehingga meskipun suatu perjanjian tidak menentukannya dalam bunyi
pasal-pasalnya, prinsip ini tetap berlaku.
Tentu saja keberlakuan prinsip ini tidak
serta merta. Meskipun syarat batal dianggap selalu berlaku pada semua
perjanjian, namun batalnya perjanjian itu tidak dapat terjadi begitu saja, melainkan
harus dimintakan pembatalannya kepada pengadilan. Pihak yang menuduh pihak
lainnya wanprestasi, harus mengajukan pembatalan itu kepada pengadilan. Tanpa
adanya putusan pengadilan yang menyatakan bahwa salah satu pihak telah
wanprestasi dan karenanya perjanjian dibatalkan, maka bisa dikatakan tidak ada
perjanjian yang batal.
Dalam banyak perjanjian pula pasal 1266 KUHPerdata
tersebut seringkali dikesampingkan. Dalam praktek, banyak perjanjian memasukan
klausul sebagai berikut: perjanjian ini mengesampingkan berlakunya pasal 1266 dan
1267 KUHPerdata. Maksud dari klausul tersebut adalah agar para pihak dapat
membatalkan perjanjiannya secara sepihak tanpa perlu mengajukan pembatalan
melalui pengadilan. Karena pasal 1266 KUHPerdata berlaku secara mutlak, maka
percuma saja memasukan klausul tersebut karena ujung-ujungnya pembatalan itu
harus ditempuh juga lewat pengadilan. (Dadang
Sukandar/http://legalakses.com).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar