9.Perikatan Dengan Ketetapan Waktu
Perikatan dengan ketetapan waktu adalah suatu perikatan yang tidak menangguhkan perikatan, melainkan hanya menangguhkan pelaksanaannya. Ketetapan waktu yangdapat menangguhkan atau mengakhiri perikatan.
10. Perikatan Alternatif (suka-suka)
Dalam perikatan alternatif debitur dibebaskan jika ia menyerahkan salah satu barang yang disebutkan dalam perikatan, tetapi ia tidak dapat memaksa yang berpiutang untuk menerima sebagian dari barang yang satu dan sebagian dari barang yang lain.
Hak pilih ada pada yang berpiutang jika hak ini tidak secara tegas diberikan kepada yang berpiutang.
Perikatan alternatif menjadi murni jika salah satu dari barang- barang yang dijanjikan hilang.
a. jika salah satu dari kedua barang yang dijanjikan tidak dapat menjadi pokok perikatan “( pasal 1274 KUHPerdata).
b. jika salah satu barang yang dijanjikan itu hilang atau musnah” (pasal 1275 KUH Perdata).
c. jika salah satu barang yang dijanjikan karena kesalahan yang berutang tidak lagi dapat diserahkan” (pasal 1275 KUH Perdata)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar