Contoh Perjanjian
Perkawinan ; legalakses.com
PERJANJIAN PERKAWINAN
Pada
hari ini, Kamis tanggal 1 April 2010, di Jakarta, yang bertanda tangan di bawah
ini:
Amran
Kamil, pekerjaan swasta, beralamat di Jalan Limau No. 5, Cinere, Jakarta
Selatan, nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP): xxxxxxxxxxxxxxx, selanjutnya dalam
perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA;
Swastika
Sutedja, pekerjaan swasta, beralamat di Jalan Pucuk Dicinta Nomor 18,
Kemayoran, Jakarta Pusat, nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP): xxxxxxxxxxxxxxx,
selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama selanjutnya disebut PARA PIHAK.
PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa,
PIHAK PERTAMA selain memiliki pekerjaan tetap sebagai “Manajer Marketing &
Sales” pada PT. Limas Agro Sawit, juga memiliki usaha mandiri diluar pekerjaan
tetapnya tersebut berupa perdagangan bibit kelapa sawit;
Bahwa,
PIHAK PERTAMA telah memiliki sebuah apartemen yang terletak di lantai 7 nomor
709 Apartemen Green Megah, Jalan Fatmawati Raya No. 11, Cilandak, Jakarta
Selatan dan sebuah mobil Toyota Vios 1.5 G AT Tahun Pembuatan 2006 Nomor Polisi
B 3456 OK;
Bahwa,
PIHAK KEDUA selain memiliki pekerjaan tetap sebagai “Manajer Keuangan” PT.
Lintas Nusantara Food, juga memiliki usaha mandiri diluar pekerjaan tetapnya
tersebut berupa restauran “Bara Steak & Ribs”;
Bahwa,
PIHAK KEDUA telah memiliki sebidang tanah seluas 150 m2 (seratus lima puluh
meter persegi) yang terletak di Jalan Margonda Raya Nomor 43, Depok, Jawa Barat
dan sebuah mobil Honda Jazz warna putih tahun pembuatan 2008 Nomor Polisi D
1234 KO;
Bahwa,
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA akan saling mengikatkan diri dalam sebuah
perkawinan;
Bahwa,
PARA PIHAK telah sepakat untuk mengadakan pembagian hak-hak atas harta milik
PARA PIHAK di dalam perkawinan yang keadaanya akan diatur dalam perjanjian ini.
Selanjutnya,
untuk maksud seperti yang telah diuraikan diatas, PARA PIHAK sepakat untuk
membuat PERJANJIAN PERKAWINAN ini dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai
berikut:
Pasal 1
Definisi
Dalam
perjanjian ini yang dimaksud dengan:
“Harta
Bersama” adalah harta kekayaan yang diperoleh masing-masing PIHAK PERTAMA dan
PIHAK KEDUA selama berlangsungnya perkawinan;
“Harta
Asal” adalah harta kekayaan yang diperoleh masing-masing PIHAK PERTAMA dan
PIHAK KEDUA sebelum perkawinan;
“Hadiah”
adalah harta kekayaan yang diperoleh masing-masing PIHAK PERTAMA dan PIHAK
KEDUA selama berlangsungnya perkawinan yang berasal dari hadiah;
“Waris”
adalah harta kekayaan yang diperoleh masing-masing PIHAK PERTAMA dan PIHAK
KEDUA selama berlangsungnya perkawinan yang berasal dari warisan;
“Hibah”
adalah adalah harta kekayaan yang diperoleh masing-masing PIHAK PERTAMA dan
PIHAK KEDUA selama berlangsungnya perkawinan yang berasal dari hibah.
Pasal 2
Pelepasan Hak Atas
Harta Perkawinan
(1)
PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat untuk tidak menuntut baik sebagain maupun
seluruhnya hak atas Harta Asal, Hadiah, dan Waris yang diperoleh PIHAK KEDUA
dan PIHAK KEDUA dengan ini sepakat untuk tidak menuntut baik sebagian maupun
seluruhnya hak atas Harta Asal, Hadiah dan Waris yang diperoleh PIHAK PERTAMA
selama berlangsungnya perkawinan diantara PARA PIHAK;
(2)
PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat untuk melepaskan haknya dalam perkawinan atas
sebagian Harta Bersama yang diperoleh PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA dengan ini
sepakat untuk melepaskan haknya dalam perkawinan atas sebagian Harta Bersama
yang diperoleh PIHAK PERTAMA, yang keadaannya akan diatur dalam perjanjian ini;
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) diatas dilaksanakan dengan
tanpa mengenyampingkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Pasal 3
Hak PARA PIHAK
(1)
Hak PIHAK PERTAMA atas Harta Asal, Hadiah, Waris dan sebagian Harta Bersama
a. PIHAK KEDUA
sepakat untuk mengakui Harta Asal PIHAK PERTAMA
sebagai hak PIHAK PERTAMA dan tidak akan menuntut Harta Asal tersebut
sebagai Harta Bersama, yaitu yang meliputi:
-
Sebuah apartemen yang terletak di lantai 7 Apartemen Green Megah, Jalan
Fatmawati Raya Nomor 11, Cilandak, Jakarta Selatan, atas nama PIHAK PERTAMA;
-
Sebuah kendaraan roda empat merek Toyota Vios 1.5 G AT Tahun Pembuatan 2006
Nomor Polisi B 3456 OK, atas nama PIHAK PERTAMA.
b. PIHAK KEDUA sepakat untuk tidak menuntut baik sebagian
maupun seluruhnya atas harta yang diperoleh PIHAK PERTAMA yang berasal dari
Hadiah dan Waris;
c. PIHAK KEDUA sepakat untuk tidak menuntut sebagian
Harta Bersama yang diperoleh PIHAK PERTAMA yang berasal dari usaha mandiri
PIHAK PERTAMA berupa usaha perdagangan bibit sawit.
(2) Hak PIHAK KEDUA
atas Harta Asal, Hadiah, Waris dan sebagian Harta Bersama
a. PIHAK
PERTAMA sepakat untuk mengakui Harta Asal PIHAK KEDUA sebagai hak PIHAK KEDUA
dan tidak akan menuntut Harta Asal tersebut sebagai Harta Bersama, yaitu yang
meliputi
- Sebidang tanah seluas
150 m2 (seratus lima puluh meter persegi) yang terletak di Jalan Margonda Raya
Nomor 43, Depok, Jawa Barat;
- Sebuah mobil Honda
Jazz warna putih tahun pembuatan 2008 Nomor Polisi D 1234 KO;
b. PIHAK
PERTAMA sepakat untuk tidak menuntut baik sebagian maupun seluruhnya atas harta
yang diperoleh PIHAK KEDUA yang berasal dari Hadiah dan Waris;
c. PIHAK
PERTAMA sepakat untuk tidak akan menuntut sebagian Harta Bersama yang diperoleh
PIHAK KEDUA yang berasal dari usaha restaurant “Bara Steak & Ribs” milik
PIHAK KEDUA.
Pasal 4
Jangka Waktu Perjanjian
PERJANJIAN PERKAWINAN ini berlaku selama berlangsungnya perkawinan diantara
PARA PIHAK.
Pasal 5
Penyelesaian
Perselisihan
(1)Apabila
timbul perselisihan diantara PARA PIHAK sebagai akibat dari pelaksanaan
perjanjian ini, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah dan
kekeluargaan;
(2)
Apabila penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan tidak mencapai kata
sepakat, PARA PIHAK sepakat untuk melakukan mediasi dengan melibatkan pihak
lain sebagai mediator yang berasal dari keluarga PIHAK PERTAMA dan/atau
keluarga PIHAK KEDUA;
(3)
Apabila penyelesaian secara mediasi sebagaimana dimaksud ayat (2) diatas tidak
mencapai kesepakatan, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara
hukum di kantor Pengadilan Agama.
Demikian perjanjian ini dibuat dalam 2
(dua) rangkap bermeterai cukup, PARA PIHAK mendapat satu rangkap yang
kesemuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PARA PIHAK,
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Swastika Sutedja Amran Kamil
SAKSI-SAKSI
SAKSI 1
SAKSI 2
pak tolong dong jelaskan tentang ruang lingkup hukum perikatan itu ...
BalasHapusterima kasih