Menyusun Kontrak
Struktur Isi Kontrak
Judul
Kontrak
Judul Kontrak sedikit berbeda dengan judul
novel: mengindahkan gambaran hukum yang tegas dan formal, runut dan struktural,
selaras dengan hubungan hukumnya itu sendiri, serta konsisten dengan seluruh
isi bangunan kontrak.
Pembukaan: Tempat dan Waktu Pembuatan
Kontrak
Tempat dan Waktu dibuatnya kontrak memang
bukan merupakan syarat sahnya kontrak – sehingga ketiadaan penyebutan
Tempat dan Waktu tidak membuat kontrak
itu menjadi tidak sah. Namun karena fungsinya untuk mengatur hubungan sekaligus
sebagai alat bukti, maka demi ketegasan dan kepastian hukum sebaiknya kontrak
juga menerangkan Tempat dan Waktu dibuatnya kontrak itu.
Subyek Hukum Kontrak
Subyek hukum kontrak merupakan PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA (komparisi) yang saling berjanji – yang biasanya secara
bersama-sama disebut PARA PIHAK.
Latar Belakang Kontrak
Dalam latar belakang kontrak dijelaskan
secara resmi latar belakang mengapa diadakannya kontrak – bahwa suatu kontrak
“hutang-piutang” bisa saja muncul dari transaksi jual-beli mobil yang
cicilannya macet. Recital berisi klaim-klaim yang menjelaskan keadaan hukum
sebelum terjadinya kontrak, sehingga keadaan tersebut bermuara pada kontrak
yang akan ditandatangani.
Bentuk Hubungan Hukum
Pasal ini menegaskan inti dari bentuk
hubungan hukum PARA PIHAK – apakah bentuknya hubungan jual-beli, sewa menyewa, atau
hanya pinjam meminjam biasa.
Hak Dan Kewajiban PARA PIHAK
Bagian ini pada prinsipnya merinci lebih
lanjut hak dan kewajiban utama PARA PIHAK yang muncul dari pasal tentang
“Bentuk Hubungan Hukum” – menegaskan kembali hak dan kewajiban utama yang
menjadi substansi kontrak.
Pelaksanaan Hak dan Kewajiban
Bagian Pelaksanaan Hak dan Kewajiban
mengatur tentang bagaimana teknis pelaksanaan “Bentuk Hubungan Hukum” yang
telah ditegaskan dalam pasal-pasal sebelumnya – bagaimana tata cara penyerahan
mobil dan pembayaran harganya.
Force Majeur
Force Majeur atau keadaan memaksa (overmacht)
merupakan keadaan dimana PARA PIHAK tidak dapat melaksanakan hak dan
kewajibannya karena disebabkan oleh suatu kejadian yang berada diluar kekuasaan
PARA PIHAK untuk menanggulanginya, misalnya, bencana alam – gempa bumi, tsunami,
banjir, tanah longsor – kebakaran, perang, huru-hara, pemberontakan, wabah
penyakit, tindakan pemerintah dibidang keuangan, dan lain-lain.
Addendum
Addendum merupakan ketentuan tambahan dari
suatu kontrak yang merubah atau merinci lebih lanjut isi kontrak tersebut. Umumnya
addendum lahir karena adanya kebutuhan dari PARA PIHAK dalam melaksanakan
kontrak, misalnya kebutuhan untuk merinci lebih lanjut nilai belanja dari suatu
proyek pembangunan jalan tol. PARA PIHAK melakukan musyawarah lebih lanjut
tentang suatu bagian dari isi kontrak, lalu kesepakatnnya dituangkan kedalam
sebuah addendum. Secara fisik addendum terpisah dari kontrak utamanya, tapi
secara hukum suatu addendum melekat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan
dari kontrak utama.
Penyelesaian Perselisihan
Dalam pasal-pasal kontrak, PARA PIHAK
dapat mempertegas tata cara penyelesaian perselisihan dengan lebih spesifik dan
alternatif, dengan pertimbangan misalnya efektivitas dan efisiensi (penyelesaian
secara rahasia, sederhana, cepat, dan biaya murah). PARA PIHAK dapat terlebih
dahulu menyelesaikannya secara kekeluargaan melalui musyawarah (negosiasi), lalu
meningkat pada mediasi, dan silahkan pilih arbitrase atau pengadilan jika
memang PARA PIHAK telah benar-benar buntu.
Berakhirnya Kontrak
Karena kontrak merupakan sumber perikatan,
maka dengan berakhirnya kontrak berakhir pula perikatannya. Dalam praktek, berakhirnya
suatu kontrak dapat terjadi karena: seluruh hak dan kewajiban telah
dilaksanakan – barangnya telah diserahkan dan uangnya telah dibayarkan, atau
hutangnya telah dilunasi – perjanjian tersebut dibatalkan, atau bahkan kontrak
itu sendiri yang menentukan suatu waktu tertentu sebagai tanggal berakhirnya
kontrak.
Tanda Tangan
Dengan dibubuhinya tanda tangan, maka PARA
PIHAK telah dianggap memberikan kesepakatannya tentang isi kontrak
sehingga PARA PIHAK telah terikat secara
hukum satu sama lain dan hak dan kewajiban diantara mereka telah muncul – dalam
hukum pembuktian, di meja sidang kontrak itu telah sah sebagai alat bukti
tulisan. Jangan lupa menempelkan meterai diatas kertas dibawah tanda tangan. Banyak
orang menyangka bahwa ketiadaan meterai akan membuat suatu kontrak tidak sah –
alih-alih meterai dianggap sebagai syarat sahnya kontrak. Fungsi meterai
terutama berkaitan dengan pajak, atau katakanlah sebagai “pajak dokumen” atas
dokumen-dokumen yang diperuntukan sebagai alat bukti.
(Dadang Sukandar/http://legalakses.com).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar