Akibat kelalaian
debitur
1. Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur
(Ganti Rugi ), menurut pasal 1243
KUHPerdata maka,
n Biaya yaitu : Segala
pengeluaran atau perongkosan
nyata-nyata
telah dikeluarkan oleh satu
pihak
n
Kerugian yi : Kerugian karena kerusakan barang-
barang kepunyaan kreditur yang
berakibat
dari kelalaian debitur.
n
Bunga yaitu : Kerugian yang berupa kehilangan
keuntungan
yang sudah dibayarkan oleh
kreditur.
2. Pembatalan perjanjian
n
Menurut
pasal 1266 KUH Per membawa kedua pihak kembali seperti keadaan semula sebelum
perjanjian diadakan, jadi perjanjian ini ditiadakan.
3. Peralihan
resiko
n
Menurut
pasal 1460 KUH Per Resiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi
suatu peristiwa diluar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang-barang
yang terjadi obyek perjanjian.
4. Membayar
biaya perkara
n
Menurut
pasal 181 HIR bahwa pihak yang dikalahkan wajib membayar biaya perkara.
Menurut pasal 1276 KUH Per, kreditur dapat menuntut:
n
Pemenuhan
perjanjian
n
Pemenuhan
perjanjian disertai ganti rugi
n
Ganti
rugi
n
Pembatalan
perjanjian
n
Pembatalan
perjanjian ditambah ganti rugi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar