Kamis, 15 Maret 2012

Perikatan Tanggung Renteng

11. Perikatan Tanggung Renteng

suatu perikatan terjadi antara beberapa orang yang berpiutang, jika didalam
perjanjian secara tegas kepada masing-masing diberikan hak untuk menuntut
pemenuhan seluruh hutang, sedangkan pembayaran yang dilakukan kepada salah satu membebaskan orang yang berhutang meskipun perikatan menurut sifatnya dapat dipecah dan dibagi antara orang yang berpiutang tadi ( pasal 1278 KUHPerdata).
Perikatan tanggung-menanggung yang pihaknya terdiri dari beberapa kreditur itu dinamakan perikatan tanggung menanggung aktif.

Hak pilih pada debitur
Hak pilih pada debitur adalah terserah kepada yang berutang untuk memilih apakah ia akan membayar utang kepada yang satu atau kepada yang lainnya di antara orang-orang yang berpiutang, selama ia belum digugat oleh salah satu.
Meskipun demikian pembebasan yang diberikan salah seorang yang berpiutang dalam suatu perikatan tanggung menanggung, tidak dapat membebaskan si berpiutang untuk selebihnya dari bagian orang yang berpiutang tersebut.

Tanggung renteng pasif
Tanggung renteng pasif adalah terjadinya suatu periktatan tanggung menanggung diantara orang-orang yang berhutang, yang mewajibkan mereka melakukan suatu hak yang sama. Demikian pula salah seorang dapat dituntut untuk seluruhnya, dan pemenuhan oleh salah seorang membebaskan orang-orang berutang yang lainnya terhadap si berpiutang.
Yang berpiutang dalam suatu perikatan tanggung menanggung dapat menagih piutangnya dari salah seorang berutang yang dipilihnya dengan tidak ada kemungkinan bagi orang ini untuk meminta supaya utang dipecah.
Perikatan tanggung renteng memberi jaminan yang kuat kepada penagihan terhadap si A apabila memenuhi kegagalan, ia dapat menagih seluruh piutang kepada si B dan kalau inipun gagal ia dapat menagihnya kepada si C. oleh karena itu, hipotek, gadai., fiducia, dan perjanjian tanggung renteng termasuk dalam Hukum Jaminan.
“undang-undang juga memberikan pengaturan tentang hubungan intern antara para debitur dalam hal salah seorang dari debitur yang telah melunasi seluruh hutangnya, bertanggung jawab untuk bagiannya sendiri dan tidak untuk bagian dari debitur lainnya dan berhak menuntut kembali dari orang-orang yang turut berutang lainnya jumlahnya yang sesuai dengan bagian masing-masing” (pasal 1293 KUHPerdata).
Di dalam praktik, yang selalu terjadi adalah perikatan tanggung menanggung pasif.

1 komentar:

  1. inti dari tanggung renteng itu sendiri gimana pa di dalam CV apa sama dengan tanggung renteng pasif?

    BalasHapus