Contoh Perjanjian Jual Beli Mobil
legalakses.com
PERJANJIAN JUAL BELI MOBIL
Nomor: 01/PJBM/Had-Sul/010410
Pada hari ini, Kamis tanggal 1 April 2010, di Jakarta, yang bertanda tangan
di bawah ini:
Hadijoyo Trenggono, Pengusaha, beralamat di Jalan Kebagusan Raya No, 17, Jakarta
Selatan, pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor: 09.4403.187743.8334,
selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA;
Sulaeman Mubarok, Pekerjaan Swasta, beralamat di Jalan Nyiur Hijau No. 73,
RT. 005 RW 008, Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Pusat,
pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor: 09.5779.15407.6831, selanjutnya
dalam perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama selanjutnya disebut PARA
PIHAK. PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa, PIHAK PERTAMA adalah pemilik sebuah kendaraan roda empat merek
Toyota, tipe Avanza E, model minibus, Nomor Polisi B 2304 DD, tahun pembuatan
2004, atas nama PIHAK PERTAMA;
Bahwa, PIHAK KEDUA berniat untuk membeli Mobil milik PIHAK PERTAMA tersebut
sebagaimana dimaksud butir 1 diatas;
Bahwa, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat untuk melakukan jual
beli Mobil tersebut sebagaimana dimaksud butir 1 diatas seharga Rp. 95.000.000
(sembilan puluh lima juta rupiah).
Selanjutnya, untuk maksud seperti yang telah diuraikan diatas, PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk membuat Perjanjian Jual Beli ini dengan
ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
Definisi
Dalam perjanjian ini yang dimaksud dengan:
Mobil berarti sebuah kendaraan roda empat merek Toyota, tipe Avanza E,
model minibus, Nomor Polisi B 2304 DD, tahun pembuatan 2004, atas nama PIHAK
PERTAMA;
Harga Mobil berarti harga jual beli mobil yang telah disepakati oleh PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA;
Cicilan berarti cara pembayaran Harga Mobil oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK
PERTAMA secara bertahap.
Pasal 2
Bentuk Kerja Sama
PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat untuk menjual Mobil kepada PIHAK KEDUA dan
PIHAK KEDUA dengan ini sepakat untuk membeli Mobil tersebut dari PIHAK PERTAMA
dengan Harga Mobil sebesar Rp. 95.000.000 (sembilan puluh lima juta rupiah).
Pasal 3
Hak dan Kewajiban PARA
PIHAK
(1) Hak dan Kewajiban PIHAK
PERTAMA
a PIHAK PERTAMA berhak untuk menerima uang
pembayaran Harga Mobil dari PIHAK KEDUA sebesar Rp. 95.000.000 (sembilan puluh
lima juta rupiah);
b PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk menyerahkan
Mobil kepada PIHAK KEDUA.
(2) Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA
a PIHAK KEDUA berhak untuk menerima Mobil
dari PIHAK PERTAMA;
b PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menyerahkan
uang pembayaran Harga Mobil kepada PIHAK PERTAMA sebesar Rp. 95.000.000
(sembilan puluh lima juta rupiah).
Pasal 4
Penyerahan Mobil
Penyerahan Mobil dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA akan dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut:
(1)
Penyerahan Mobil akan dilakukan dengan cara penyerahan langsung Mobil dan kunci
Mobil oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA di tempat kediaman PIHAK KEDUA
selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah penandatanganan perjanjian ini;
(2)
Balik nama BPKB dari atas nama PIHAK PERTAMA menjadi atas nama PIHAK KEDUA
menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA dan harus telah dilaksanakan oleh PIHAK
PERTAMA selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah penyerahan Mobil sebagaimana
dimaksud ayat (1) diatas.
Pasal 5
Pembayaran Harga
Pembayaran Harga Mobil dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA sebesar Rp.
95.000.000 (sembilan puluh lima juta rupiah) dilaksanakan pada saat penyerahan
Mobil sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) perjanjian ini.
Pasal 6
Garansi
(1) PIHAK PERTAMA akan memberikan garansi
dan/atau jaminan kerusakan Mobil kepada PIHAK KEDUA selama jangka waktu 2 (dua)
bulan sejak tanggal dilaksanakannya pembayaran Harga Mobil sebagaimana dimaksud
Pasal 5 diatas;
(2)
Garansi yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sebagaimana
dimaksud ayat (1) diatas meliputi segala kerusakan bagian-bagian mobil
(sparepart) yang bukan diakibatkan oleh kesalahan PIHAK KEDUA;
(3)
Pemberian garansi dilakukan dengan cara perbaikan dan/atau penggantian atas
bagian-bagian mobil (sparepart) yang rusak tersebut.
Pasal 7
Force Majeur
(1)
Jika terjadi force majeur atau keadaan memaksa, PARA PIHAK tidak bertanggung
jawab atas tidak terlaksananya hak dan kewajiban dalam perjanjian ini yang
diakibatkan oleh force majeur tersebut;
(2)
Yang dimaksud force majeur dalam perjanjian ini meliputi tapi tidak terbatas
pada bencana alam, gempa bumi, tsunami, banjir, tanah longsor, kebakaran,
perang, huru-hara, pemberontakan, wabah penyakit, dan tindakan pemerintah
dibidang keuangan yang langsung mengakibatkan kerugian luar biasa.
Pasal 8
Penyelesaian
Perselisihan
(1) Apabila timbul perselisihan diantara PARA
PIHAK sebagai akibat dari pelaksanaan perjanjian ini, PARA PIHAK sepakat untuk
menyelesaikannya secara musyawarah dan kekeluargaan;
(2)
Apabila penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan tidak mencapai
kesepakatan, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara hukum di
kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pasal 9
Berakhirnya Perjanjian
PERJANJIAN JUAL BELI MOBIL ini berlaku
sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian ini sampai dengan dilakukannya
perubahan kepemilikan Mobil dari atas nama PIHAK PERTAMA menjadi atas nama
PIHAK KEDUA.
Pasal 10
Adendum
Hal-hal lain yang belum diatur dan/atau
belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan ditentukan lebih lanjut oleh PARA
PIHAK berdasarkan musyawarah dan kekeluargaan yang hasilnya akan dituangkan
dalam suatu addendum yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tak
terpisahkan dari perjanjian ini.
Demikian perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap bermeterai cukup, PARA
PIHAK mendapat satu rangkap yang kesemuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PARA PIHAK
PIHAK PERTAMA
PIHAK KEDUA
Hadijoyo
Mintarjo
Sulaeman Mubarok
thank's contoh suratnya. sangat membantu..
BalasHapuswww.kiostiket.com