Kamis, 15 Maret 2012

Perikatan dengan Ancaman Hukuman

13.Perikatan dengan Ancaman Hukuman

Ancaman hukuman adalah suatu keterangan sedemikian rupa dari seseorang untuk jaminan pelaksanaan perikatan, yang diwajibkan melakukan sesuatu manakala perikatan itu tidak dipenuhi.
Maksud dari ancaman hukuman tersebut adalah :
(1) untuk memastikan agar perikatan itu benar- benar dipenuhi;
(2) untuk menetapkan jumlah ganti rugi tertentu apabila terjadi wanprestasi dan untuk menghindari pertengkaran tentang hal itu.
Dengan adanya janji ancaman hukuman tersebut, maka kreditur tidak bebas dari kewajiban untuk membuktikan tentang besarnya jumlah kerugian yang dideritanya.
Ancaman hukuman bersifat accesoir : Batal perikatan pokok mengakibatkan batalnya ancaman hukuman. Batalnya ancaman hukuman tidak berakibat batalnya perikatan pokok.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar