12. Perikatan yang Dapat Dibagi dan yang Tidak Dapat Dibagi
Perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi adalah suatu perikatan mengenai suatu barang yang penyerahannya, atau suatu perbuatan yang pelaksanaannya dapat dibagi-bagi atau tidak dapat dibagi-bagi, baik secara nyata maupun perhitungan.
Perikatan yang dapat dibagi (deelbaar) dan periktaan yang tidak dapat dibagi
(ondeelbaar) merupakan bagian yang sukar. Pasal 1296 dan seterusnya, merupakan ketentuan-ketentuan yang gelap dalam KUHPerdata.
Secara samar-samar pasal 1296 dan 1297 KUHPerdata membedakan perikatan yang dapat dibagi dan perikatan yang tidak dapat dibagi, berdasarkan sifat dan maksud (strekking). Perbedaan berdasarkan sifat dan maksud perikatan itu dikatakan sama, karena criteria diatas tidak menunjukkan suatu perbedaan yang tepat antara perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi.
Perikatan dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi itu, lebih tepat tidak berdasarkan sifat dan maksudnya, tetapi kriteria untuk membedakannya ialah apakah suatu perikatan itu ditinjau dari pengertian hukum (rechkundigezin) dapat dibagi atau tidak dapat dibagi.
Hal ini bergantung pada apakah prestasi itu dapat dibagi-bagi dalam bagian yang terpisah-pisah. Misalnya, seekor fisiknya dapat dibagi-bagi, tetapi dalam pengertian hukumnya tidak dapat dibagi karena siapakah yang akan memberi lembu yang dipotong. Keadaan demikian itu, telah melenyapkan hakikat dari lembu.
Demikian juga sekelompok yang menurut pengertian fisiknya dapat dibagi-bagi apabila dari perikatan yang dimaksud ialah untuk membangun suatu peternakan. Dalam hal ini, kumpulan ternak itu dipandang sebagai suatu kelompok yang tidak dapat dibagi-bagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar