Hukum perikatan
Hukum perikatan ialah suatu peratuaran yang mengikat suatu badan atau perorangan untuk memenuhi hak dan kewajiban dalam suatu transaksi atau pun perjanjian.
Definisi yang lain mengatakan :
Perikatan adalah hubungan yang terjadi diantara dua orang atau lebih, yang terletak dalam harta kekayaan, dengan pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak yang lainnya wajib memenuhi prestasi itu.
Dari rumus diatas kita lihat bahwa unsur- unsur perikatan ada empat, yaitu :
1. Hubungan hukum ;
2. Kekayaan ;
3. Pihak-pihak, dan
4. Prestasi.
Apakah maksudnya? Maksudnya ialah terhadap hubungan yang terjadi dalam lalu lintas masyarakat, hukum meletakkan “hak” pada satu pihak dan meletakkan “kewajiban” pada pihak lainnya.
Apabila satu pihak tidak mengindahkan atau melanggar hubungan tadi, lalu hukum memaksakan supaya hubungan tersebut dipenuhi atau dipulihkan. Untuk menilai suatu hubungan hukum perikatan atau bukan, maka hukum mempunyai ukuran- ukuran (kriteria) tertentu.
Hak perseorangan adalah hak untuk menuntut prestasi dari orang tertentu, sedangkan hak kebendaan adalah hak yang dapat dipertahankan terhadap setiap orang. Intisari dari perbedaan ini ialah hak perseorangan adalah suatu hak terhadap seseorang, hak kebendaan adalah hak suatu benda. Dulu orang berpendapat bahwa hak perseorangan bertentangan dengan hak kebendaan. Akan tetapi didalam perkembangannya, hak itu tidak lagi berlawanan, kadang- kadang bergandengan, misalnya jual- beli tidak memutuskan sewa (pasal 1576 KUH Perdata).
Debitur Dan Kreditur
Perikatan yang terjadi antara pihak yang satu dengan pihak yang lain, mewajibkan pihak yang satu dengan yang lain, mewajibkan pihak yang satu untuk berprestasi dan memberi hak kepada pihak yang lain untuk menerima prestasi. Pihak yang berkewajiban untuk melaksanakan kewajibannya disebut debitur, sedangkan pihak yang berhak atas prestasi disebut kreditur.
Macam- macam Perikatan
Macam – macam hukum perikatan yang sering digunakan masyarakat..
1. Perikatan bersyarat, yaitu suatu perikatan yang timbul akibat dari perjanjian dengan ketentuan.
2. Perikatan dengan ketetapan waktu, yaitu perikatan yang dibatasi oleh ketetapan waktu dan akan selesai setelah masa waktu telah berlalu
3. Perikatan alternative, yaitu perikatan yang diambil berdasarkan hasil kesepakatan dari titik temu suatu perundingan.
4. Perikatan tanggung menanggung, yaitu perikatan berkaitan tentang kewajiban dan hak atas pertanggung jawaban.
5. Perikatan yang dapat dan tidak dapat dibagi
6. Perikatan dengan ancaman hukuman
7. Perikatan wajar
Sumber Hukum Perikatan
Sumber hukum perikatan adalah sebagai berikut :
Perjanjian ;
Undang- undang, yang dapat dibedakan dalam Undang- undang semata- mata; Undang- undang karena perbuatan manusia yang Halal ; Melawan hukum;
Jurisprudensi;
Hukum tertulis dan tidak tertulis;
Ilmu pengetahuan hukum.
Hapusnya Perikatan
Menurut ketentuan pasal 1381 KUHP ada sepuluh cara hapusnya perikatan, yaitu:
1. Karena pembayaran
2. Karena penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
3. Karena adanya pembaharuan hutang
4. Karena percampuran hutang
5. Karena adanya pertemuan hutang
6. Karena adanya pembebasan hutang
7. Karena musnahnya barang yang terhutang
8. Karena kebatalan atau pembatalan
9. Karena berlakunya syarat batal
10. Karena lampau waktu
2.2 Pengertian Perjanjian
Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan perjanjian, kita melihat pasal 1313 KUHP. Menurut ketentuan pasal ini, perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih lainnya”. Ketentua pasal ini sebenarnya kurang begitu memuaskan, karena ada beberapa kelemahan. Kelemahan- kelemahan itu adalah seperti diuraikan di bawah ini:
Hanya menyangkut sepihak saja, hal ini diketahui dari perumusan, “satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya”.
Kata perbuatan mencakup juga tanpa consensus
Pengertian perjanjian terlalu luas
Tanpa menyebut tujuan
Ada bentuk tertentu, lisan dan tulisan
Ada syarat- syarat tertentu sebagai isi perjanjian, seperti disebutkan di bawah ini:
syarat ada persetuuan kehendak
syarat kecakapan pihak- pihak
ada hal tertentu
ada kausa yang halal
sumber : blog anne hara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar