OverMacht/Force
majeur
n
Pengertian
Keadaan memaksa adalah suatu keadaan yang terjadi setelah dibuatnya
persetujuan, yang menghalagi debetur untuk memenuhi presentasinya, dimana
debitur tidak dapat dipersoalkan dan dia tidak harus menanggung resiko serta
tidak dapat menduga pada waktu persetujuan dibuat.
Overmacht menghentikan perikatan
dan berakibat:
n
Kreditur tidak lagi dapat meminta
pemenuhan prestasi
n
Debitur tidak lagi dapat dinyatakan lalai,
dan karenanya tidak wajib membayar ganti rugi
n
Resiko
tidak beralih kepada debitur
n
Kreditur tidak dapat menuntut pembatalan
pada perjanjian timbal balik.
Resiko
Adalah: Kewajiban memikul kerugian yang disebabkan karena suatu kejadian
diluar kesalahan salah satu pihak.
1. Resiko pada Perjanjian sepihak
Resiko ditanggung oleh kreditur,
debitur tidak wajib memenuhi prestasinya.
2. Resiko pada Perjanjian timbal balik
Perjanjian
timbal balik dimana salah satu pihak tidak dapat memenuhi prestasi karena overmacht
maka seolah–oleh perjanjian itu tidak pernah ada.
nyimak pak
BalasHapus