Perjanjian
Distributor (Distributorship Agreement)
Dalam
daftar regulasi perdagangan nasional, Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 11/M-DAG/PER/3/2006
merupakan salah satu lex specialis untuk Perjanjian Distributor (Distributorship
Agreement). Peraturan Menteri itu mengatur tentang ketentuan dan tata cara
penerbitan surat Tanda Pendaftaran Agen atau Distributor barang dan/atau jasa. Menurut
Pasal 4, penunjukan Distributor atau Distributor Tunggal dapat dilakukan oleh
Prinsipal Produsen, Prinsipal Supplier berdasarkan persetujuan Prinsipal
Produsen, Perusahaan PMA, maupun Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing.
Masih
menurut Permen tersebut, Distributor adalah perusahaan perdagangan nasional
yang bertindak untuk dan atas namanya sendiri, yang ruang lingkupnya meliputi
kegiatan pembelian, penyimpanan, penjualan, serta pemasaran barang atau jasa. Hal ini berbeda
dengan Agen yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama Prinsipal. Karena
Distributor bergerak atas namanya sendiri, maka Distributor dan Prinsipal
memiliki hubungan kontraktual yang setara dan bukan merupakan hubungan kerja.
Dasar Hukum Perjanjian Distributor
Hubungan antara Prinsipal dan Distributor
biasanya dilakukan dengan Perjanjian Distributor (Distributorship Agreement). Layaknya
perjanjian pada umumnya, Perjanjian Distributor tunduk pada Kitab Undang-undang
Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya Buku III tentang Perikatan. Selain
mengatur tentang perjanjian bernama (nominaat), Buku III juga berlaku bagi
perjanjian yang tak bernama (innominaat). Perjanjian nominaat telah diatur
tersendiri dalam Buku III BW, misalnya sewa menyewa.
Perjanjian innominaat, karena tidak diatur
secara khusus dalam KUHPerdata, maka perjanjian itu selain mengikuti peraturan
umum (lex generalis) tentang perjanjian dalam Buku III KUHPerdata juga tunduk
pada peraturan khusunya (lex specialis). Peraturan khusus itu biasanya bersifat teknis
dan praktis, misalnya PERMEN RI No. 11/M-DAG/PER/3/2006 yang mengatur tentang
Distributor dan Keagenan.
Beberapa Pengertian Istilah Menurut Permen
No. 11/M-DAG/PER/3/2006
Prinsipal adalah perorangan atau badan
usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum di luar negeri atau di
dalam negeri yang menunjuk agen atau distributor untuk melakukan penjualan
barang dan/atau jasa yang dimiliki/dikuasai. Prinsipal dibedakan menjadi prinsipal produsen dan prinsipal
supplier.
Prinsipal
Produsen adalah perorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau
bukan badan hukum, berstatus sebagai produsen yang menunjuk badan usaha lain
sebagai agen, agen tunggal, distributor atau distributor tunggal untuk
melakukan penjualan atas barang hasil produksi dan/atau jasa yang dimiliki/dikuasai.
Prinsipal
Supplier adalah perorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau
bukan badan hukum yang ditunjuk oleh principal produsen untuk menunjuk badan
usaha lain sebagai agen, agen tunggal, distributor atau distributor tunggal
sesuai kewenangan yang diberikan oleh prinsipal produsen.
Hak
Eksklusif adalah hak istimewa yang diberikan oleh prinsipal kepada perusahaan
perdagangan nasional sebagai agen tunggal atau distributor tunggal.
Agen
Tunggal adalah perusahaan perdagangan nasional yang mendapatkan hak eksklusif
dari prinsipal berdasarkan perjanjian sebagai satu-satunya agen di Indonesia
atau wilayah pemasaran tertentu.
Distributor
Tunggal adalah perusahaan perdagangan nasional yang mendapatkan hak eksklusif
dari prinsipal berdasarkan perjanjian sebagai satu-satunya distributor di
Indonesia atau wilayah pemasaran tertentu.
(Dadang
Sukandar/http://legalakses.com).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar