Menyusun Kontrak
Struktur Isi Kontrak
Judul Kontrak
Judul Kontrak sedikit berbeda
dengan judul novel: mengindahkan gambaran hukum yang tegas dan formal, runut
dan struktural, selaras dengan hubungan hukumnya itu sendiri, serta konsisten
dengan seluruh isi bangunan kontrak.
Pembukaan: Tempat dan Waktu
Pembuatan Kontrak
Tempat dan Waktu dibuatnya
kontrak memang bukan merupakan syarat sahnya kontrak – sehingga ketiadaan
penyebutan Tempat dan Waktu tidak
membuat kontrak itu menjadi tidak sah. Namun karena fungsinya untuk mengatur
hubungan sekaligus sebagai alat bukti, maka demi ketegasan dan kepastian hukum
sebaiknya kontrak juga menerangkan Tempat dan Waktu dibuatnya kontrak itu.
Subyek Hukum Kontrak
Subyek hukum kontrak
merupakan PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA (komparisi) yang saling berjanji – yang
biasanya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK.
Latar Belakang Kontrak
Dalam latar belakang kontrak
dijelaskan secara resmi latar belakang mengapa diadakannya kontrak – bahwa
suatu kontrak “hutang-piutang” bisa saja muncul dari transaksi jual-beli mobil
yang cicilannya macet. Recital berisi klaim-klaim yang menjelaskan keadaan
hukum sebelum terjadinya kontrak, sehingga keadaan tersebut bermuara pada
kontrak yang akan ditandatangani.
Bentuk Hubungan Hukum
Pasal ini menegaskan inti
dari bentuk hubungan hukum PARA PIHAK – apakah bentuknya hubungan jual-beli,
sewa menyewa, atau hanya pinjam meminjam biasa.
Hak Dan Kewajiban PARA PIHAK
Bagian ini pada prinsipnya
merinci lebih lanjut hak dan kewajiban utama PARA PIHAK yang muncul dari pasal
tentang “Bentuk Hubungan Hukum” – menegaskan kembali hak dan kewajiban utama
yang menjadi substansi kontrak.
Pelaksanaan Hak dan Kewajiban
Bagian Pelaksanaan Hak dan
Kewajiban mengatur tentang bagaimana teknis pelaksanaan “Bentuk Hubungan Hukum”
yang telah ditegaskan dalam pasal-pasal sebelumnya – bagaimana tata cara
penyerahan mobil dan pembayaran harganya.
Force Majeur
Force Majeur atau keadaan
memaksa (overmacht) merupakan keadaan dimana PARA PIHAK tidak dapat melaksanakan
hak dan kewajibannya karena disebabkan oleh suatu kejadian yang berada diluar
kekuasaan PARA PIHAK untuk menanggulanginya, misalnya, bencana alam – gempa
bumi, tsunami, banjir, tanah longsor – kebakaran, perang, huru-hara,
pemberontakan, wabah penyakit, tindakan pemerintah dibidang keuangan, dan
lain-lain.
Addendum
Addendum merupakan ketentuan
tambahan dari suatu kontrak yang merubah atau merinci lebih lanjut isi kontrak
tersebut. Umumnya addendum lahir karena adanya kebutuhan dari PARA PIHAK dalam
melaksanakan kontrak, misalnya kebutuhan untuk merinci lebih lanjut nilai
belanja dari suatu proyek pembangunan jalan tol. PARA PIHAK melakukan
musyawarah lebih lanjut tentang suatu bagian dari isi kontrak, lalu
kesepakatnnya dituangkan kedalam sebuah addendum. Secara fisik addendum
terpisah dari kontrak utamanya, tapi secara hukum suatu addendum melekat dan
menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kontrak utama.
Penyelesaian Perselisihan
Dalam pasal-pasal kontrak,
PARA PIHAK dapat mempertegas tata cara penyelesaian perselisihan dengan lebih
spesifik dan alternatif, dengan pertimbangan misalnya efektivitas dan efisiensi
(penyelesaian secara rahasia, sederhana, cepat, dan biaya murah). PARA PIHAK
dapat terlebih dahulu menyelesaikannya secara kekeluargaan melalui musyawarah
(negosiasi), lalu meningkat pada mediasi, dan silahkan pilih arbitrase atau
pengadilan jika memang PARA PIHAK telah benar-benar buntu.
Berakhirnya Kontrak
Karena kontrak merupakan
sumber perikatan, maka dengan berakhirnya kontrak berakhir pula perikatannya.
Dalam praktek, berakhirnya suatu kontrak dapat terjadi karena: seluruh hak dan
kewajiban telah dilaksanakan – barangnya telah diserahkan dan uangnya telah
dibayarkan, atau hutangnya telah dilunasi – perjanjian tersebut dibatalkan, atau
bahkan kontrak itu sendiri yang menentukan suatu waktu tertentu sebagai tanggal
berakhirnya kontrak.
Tanda Tangan
Dengan dibubuhinya tanda
tangan, maka PARA PIHAK telah dianggap memberikan kesepakatannya tentang isi
kontrak sehingga PARA PIHAK telah terikat
secara hukum satu sama lain dan hak dan kewajiban diantara mereka telah muncul
– dalam hukum pembuktian, di meja sidang kontrak itu telah sah sebagai alat
bukti tulisan. Jangan lupa menempelkan meterai diatas kertas dibawah tanda
tangan. Banyak orang menyangka bahwa ketiadaan meterai akan membuat suatu
kontrak tidak sah – alih-alih meterai dianggap sebagai syarat sahnya kontrak.
Fungsi meterai terutama berkaitan dengan pajak, atau katakanlah sebagai “pajak
dokumen” atas dokumen-dokumen yang diperuntukan sebagai alat bukti.
(Dadang
Sukandar/http://legalakses.com).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar