Rabu, 28 Maret 2012

Menyusun Kontrak


Menyusun Kontrak
Struktur Isi Kontrak

 Judul Kontrak

Judul Kontrak sedikit berbeda dengan judul novel: mengindahkan gambaran hukum yang tegas dan formal, runut dan struktural, selaras dengan hubungan hukumnya itu sendiri, serta konsisten dengan seluruh isi bangunan kontrak.

Pembukaan: Tempat dan Waktu Pembuatan Kontrak

Tempat dan Waktu dibuatnya kontrak memang bukan merupakan syarat sahnya kontrak – sehingga ketiadaan penyebutan Tempat  dan Waktu tidak membuat kontrak itu menjadi tidak sah. Namun karena fungsinya untuk mengatur hubungan sekaligus sebagai alat bukti, maka demi ketegasan dan kepastian hukum sebaiknya kontrak juga menerangkan Tempat dan Waktu dibuatnya kontrak itu.

Subyek Hukum Kontrak

Subyek hukum kontrak merupakan PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA (komparisi) yang saling berjanji – yang biasanya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK.

Latar Belakang Kontrak

Dalam latar belakang kontrak dijelaskan secara resmi latar belakang mengapa diadakannya kontrak – bahwa suatu kontrak “hutang-piutang” bisa saja muncul dari transaksi jual-beli mobil yang cicilannya macet. Recital berisi klaim-klaim yang menjelaskan keadaan hukum sebelum terjadinya kontrak, sehingga keadaan tersebut bermuara pada kontrak yang akan ditandatangani.

Bentuk Hubungan Hukum

Pasal ini menegaskan inti dari bentuk hubungan hukum PARA PIHAK – apakah bentuknya hubungan jual-beli, sewa menyewa, atau hanya pinjam meminjam biasa.

Hak Dan Kewajiban PARA PIHAK

Bagian ini pada prinsipnya merinci lebih lanjut hak dan kewajiban utama PARA PIHAK yang muncul dari pasal tentang “Bentuk Hubungan Hukum” – menegaskan kembali hak dan kewajiban utama yang menjadi substansi kontrak.

Pelaksanaan Hak dan Kewajiban

Bagian Pelaksanaan Hak dan Kewajiban mengatur tentang bagaimana teknis pelaksanaan “Bentuk Hubungan Hukum” yang telah ditegaskan dalam pasal-pasal sebelumnya – bagaimana tata cara penyerahan mobil dan pembayaran harganya.

Force Majeur

Force Majeur atau keadaan memaksa (overmacht) merupakan keadaan dimana PARA PIHAK tidak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya karena disebabkan oleh suatu kejadian yang berada diluar kekuasaan PARA PIHAK untuk menanggulanginya, misalnya, bencana alam – gempa bumi, tsunami, banjir, tanah longsor – kebakaran, perang, huru-hara, pemberontakan, wabah penyakit, tindakan pemerintah dibidang keuangan, dan lain-lain.

Addendum

Addendum merupakan ketentuan tambahan dari suatu kontrak yang merubah atau merinci lebih lanjut isi kontrak tersebut. Umumnya addendum lahir karena adanya kebutuhan dari PARA PIHAK dalam melaksanakan kontrak, misalnya kebutuhan untuk merinci lebih lanjut nilai belanja dari suatu proyek pembangunan jalan tol. PARA PIHAK melakukan musyawarah lebih lanjut tentang suatu bagian dari isi kontrak, lalu kesepakatnnya dituangkan kedalam sebuah addendum. Secara fisik addendum terpisah dari kontrak utamanya, tapi secara hukum suatu addendum melekat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kontrak utama.

Penyelesaian Perselisihan

Dalam pasal-pasal kontrak, PARA PIHAK dapat mempertegas tata cara penyelesaian perselisihan dengan lebih spesifik dan alternatif, dengan pertimbangan misalnya efektivitas dan efisiensi (penyelesaian secara rahasia, sederhana, cepat, dan biaya murah). PARA PIHAK dapat terlebih dahulu menyelesaikannya secara kekeluargaan melalui musyawarah (negosiasi), lalu meningkat pada mediasi, dan silahkan pilih arbitrase atau pengadilan jika memang PARA PIHAK telah benar-benar buntu.

Berakhirnya Kontrak

Karena kontrak merupakan sumber perikatan, maka dengan berakhirnya kontrak berakhir pula perikatannya. Dalam praktek, berakhirnya suatu kontrak dapat terjadi karena: seluruh hak dan kewajiban telah dilaksanakan – barangnya telah diserahkan dan uangnya telah dibayarkan, atau hutangnya telah dilunasi – perjanjian tersebut dibatalkan, atau bahkan kontrak itu sendiri yang menentukan suatu waktu tertentu sebagai tanggal berakhirnya kontrak.

Tanda Tangan

Dengan dibubuhinya tanda tangan, maka PARA PIHAK telah dianggap memberikan kesepakatannya tentang isi kontrak sehingga  PARA PIHAK telah terikat secara hukum satu sama lain dan hak dan kewajiban diantara mereka telah muncul – dalam hukum pembuktian, di meja sidang kontrak itu telah sah sebagai alat bukti tulisan. Jangan lupa menempelkan meterai diatas kertas dibawah tanda tangan. Banyak orang menyangka bahwa ketiadaan meterai akan membuat suatu kontrak tidak sah – alih-alih meterai dianggap sebagai syarat sahnya kontrak. Fungsi meterai terutama berkaitan dengan pajak, atau katakanlah sebagai “pajak dokumen” atas dokumen-dokumen yang diperuntukan sebagai alat bukti.

(Dadang Sukandar/http://legalakses.com).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar