HAPUSNYA PERJANJIAN
(ps.1381 KUHPerdata)
(ps.1381 KUHPerdata)
1.
Karena pembayaran;
2.
Karena penawaran pembayaran;
3.
Karena pembaharuan utang/novatie;
4.
Karena perjumpaan utang/kompensasi;
5.
Karena percampuran utang;
6.
Karena musnahnya obyek;
7.
Karena pembebasan utang;
8.
Karena batal demi hukum atau dibatalkan;
9. Karena berlakunya syarat batal;
10. Karena daluarsa yang membebaskan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar