Rabu, 28 Maret 2012

HAPUSNYA PERJANJIAN


HAPUSNYA PERJANJIAN
(ps.1381 KUHPerdata)

1.      Karena pembayaran;
2.      Karena penawaran pembayaran;
3.      Karena pembaharuan utang/novatie;
4.      Karena perjumpaan utang/kompensasi;
5.      Karena percampuran utang;
6.      Karena musnahnya obyek;
7.      Karena pembebasan utang;
8.      Karena batal demi hukum atau dibatalkan;
9.      Karena berlakunya syarat batal;
10.  Karena daluarsa yang membebaskan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar