Perjanjian
Perjanjian menerbitkan perikatan, perjanjian juga merupakan sumber
perikatan.
Asas perjanjian :
1.Asas
Terbuka
- Hukum Perjanjian memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian yang berisi apa saja, asalkan tidak melanggar UU, ketertiban umum dan kesusilaan.
- Sistem terbuka, disimpulkan dalam pasal 1338 (1) : “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai UU bagi mereka yang membuatnya”
2.Asas Konsensualitas
Pada dasarnya perjanjian dan perikatan yang
timbul karenanya itu sudah dilahirkan sejak detik tercapainya kesepakatan.
Teori Konsensualitas (kesepakatan) meliputi :
- teori pernyataan
a. perjanjian lahir sejak para
pihak mengeluarkan kehendaknya secara lisan.
b.perjanjian lahir sejak para pihak
mengeluarkan kehendaknya secara lisan dan tertulis. Sepakat yang diperlukan
untuk melahirkan perjanjian dianggap telah tercapai, apabila pernyataan yang
dikeluarkan oleh suatu pihak diterima oleh pihak lain
- Teori Penawaran bahwa perjanjian lahir pada detik diterimanya suatu penawaran (offerte). Apabila seseorang melakukan penawaran dan penawaran tersebut diterima oleh orang lain secara tertulis maka perjanjian harus dianggap lahir pada saat pihak yang melakukan penawaran menerima jawaban secara tertulis dari pihak lawannya.
- Asas kepribadian suatu perjanjian diatur dalam pasal 1315 KUHPerdata, yang menjelaskan bahwa tidak ada seorang pun dapat mengikatkan diri atas nama sendiri atau meminta ditetapkannya suatu janji, melainkan untuk dirinya sendiri.
- Suatu perjanjian hanya meletakkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban antara para pihak yang membuatnya dan tidak mengikat orang lain (pihak ketiga).
SYARAT-SYARAT SYAHNYA
SUATU PERJANJIAN
Ada
4 syarat yaitu : (pasal 1320 KUHPer)
- Syarat Subyektif :
1. Sepakat untuk mengikatkan
dirinya;
2.
Cakap untuk membuat suatu perjanjian;
- Syarat Obyektif :
3. Mengenai suatu hal tertentu;
4. Suatu sebab yang halal.
Orang yang tidak cakap
- Orang –orang yang belum dewasa
- Mereka yang ditaruh dibawah pengampuan
- Mereka yang telah dinyatakan pailit;
- Orang yang hilang ingatan.
1.
Unsur Perjanjian
Aspek Kreditur atau disebut aspek aktif :
(1) Hak kreditur untuk menuntut
supaya pembayaran dilaksanakan;
(2) Hak kreditur untuk menguggat
pelaksanaan pembayaran
(3)
Hak kreditur untuk melaksanakan putusan
hakim.
Aspek debitur atau aspek pasif terdiri dari :
(1) Kewajiban debitur untuk
membayar utang;
(2) Kewajiban debitur untuk
bertanggung jawab terhadap gugatan kreditur
(3) Kewajiban debitur untuk
membiarkan barang-barangnya dikenakan sitaan eksekusi (haftung)
2.Bagian
dari Perjanjian
- Essensialia
Bagian –bagian dari perjanjian yang tanpa
bagian ini perjanjian tidak mungkin ada. Harga dan barang adalah essensialia
bagi perjanjian jual beli.
- Naturalia
Bagian-bagian yang oleh UU ditetapkan
sebagai peraturan-peraturan yang bersifat mengatur. Misalnya penanggungan.
- Accidentalia
Bagian-bagian yang oleh para pihak
ditambahkan dalam perjanjian dimana UU tidak mengaturnya. Misalnya
jual beli rumah beserta alat-alat rumah tangga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar